Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng

Rabu, 22 Mei 2024 – 15:28 WIB
Ilustrasi - Polda Sulawesi Tengah dikabarkan menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin pertambangan. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, SULAWESI TENGAH - Polda Sulawesi Tengah dikabarkan menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin pertambangan.

Penetapan tersangka menindaklanjuti laporan dari PT. Artha Bumi Mining yang teregister dengan nomor P/B/153/VII 2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

BACA JUGA: Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka

Dalam laporannya tersebut, PT. Artha Bumi Mining menilai adanya dugaan Pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 pada 3 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Pemalsuan dokumen diduga dilakukan oleh petinggi PT. Bintang Delapan Wahana sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Kuasa hukum PT Bumi Artha Mining, Happy Hayati mengeklaim penetapan tersangka berinisial FMI alias F dalam kasus ini diterbitkan melalui Surat bernomor B/256/V/RES.1.9./2024 Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2024.

BACA JUGA: PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban

Penetapan tersangka juga disampaikan penyidik ke pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum pada 13 Mei 2024.

Happy mengapresiasi kinerja Polda Sulteng atas penetapan tersangka dalam kasus ini. Dia berharap kasus ini akan terus ditangani secara profesional dan berlanjut dengan adanya penetapan tersangka lainnya. Terlebih, menurutnya, PT. Artha Bumi Mining telah mengalami kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi.

BACA JUGA: ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

"Besar harapan kami selaku kuasa hukum adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ucap Happy dalam keterangannya, Rabu (22/5).

Pemalsuan surat atas nama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM oleh PT. Bintang Delapan Wahana yang berlangsung pada 2013 diduga bertujuan memindahkan Wilayah IUP dari Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah melalui SK Bupati Morowali No. 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 pada 7 Januari 2014.

Terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di Morowali pada 2014 tersebut mengakibatkan tumpang tindih Wilayah IUP dengan lima perusahaan lain yang sudah berstatus Operasi Produksi seluas 20.500 ribu hektar. Termasuk di dalamnya IUP PT. Artha Bumi Mining seluas 10.160 Ha.

Happy menambahkan PT. Artha Bumi Mining telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penetapan tersangka tersebut kepada Dirjen Minerba.

"Maksud dari surat kami guna kepastian hukum Dirjen Minerba harus berhati-hati mengambil sikap," jelasnya.

Happy meminta Dirjen Minerba tidak menerbitkan IUP-IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di wilayah IUP milik PT. Artha Bumi Mining berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1028/1/IUP/PMDN/2022 pada 07 Juli 2022.

Terkait kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa Direktur Utama PT Bintang Delapan Wahana terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengungkap Dirut PT BDW Hamid Mina dicecar 27 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 20 Maret 2024 di Polda Sulteng. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... 167 Operator Armada Tambang di KPC Sosok Perempuan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler