Polda Sulteng Jebloskan Bripka H ke Tahanan

Rabu, 09 Maret 2022 – 22:07 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto. ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, PALU - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menahan Bripka H, tersangka kasus penembakan pada unjuk rasa menolak tambang di Parigi Moutong.

Bripka H merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Parigi Moutong. 

BACA JUGA: Kasus Penembakan Warga Parigi Moutong, Irjen Rudy: Bripka H Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan Bripka H resmi ditahan sejak Selasa (8/3). "Ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya di Kota Palu, Rabu (9/3). 

Menurut dia, Bripka H sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit.

BACA JUGA: Hasil Uji Balistik Kasus Penembakan di Parigi Moutong sudah Keluar? Begini Penjelasan Kombes Didik

“Bripka H yang merupakan personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit," jelas Didik.

Didik menambahkan tim penyidik yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin telah berada di Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi.

BACA JUGA: Demonstran Penolak Tambang di Parimo Tewas Tertembak, 17 Polisi Diperiksa

Menurut dia, pemeriksaan itu bertujuan untuk mempercepat proses hukum.

"Penahanan dilakukan setelah adanya hasil uji balistik bahwa sampel proyektil yang diuji identik dengan proyektil yang ditemukan di TKP," jelas Didik.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding menambahkan dalam proses hukum ini, polisi juga perlu memeriksa pemimpin di lapangan pada saat itu. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan kewenangan. 

Menurutnya, polisi perlu mengungkap alasan Bripka H melepaskan tembakan hingga menyebabkan Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada meninggal dunia.

"Tersangka ada juga pimpinan di lapangan, dan harus diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," sebutnya dihubungi, Rabu.

"Ketika ada perintah tembakan maka pimpinan di lapangan harus bertanggung jawab karena anggota melaksanakan melaksanakan perintah atasan," tambahnya.

Sarifudin berharap agar kasus penembakan di Parigi Moutong selesai. Masyarakat diminta tetap percaya kepada pihak kepolisian yang melakukan proses hukum ini.

"Biarkan polisi bekerja dan kami menunggu hasil selanjutnya yang akan disampaikan Polda Sulteng," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler