Polda Sultra Menggagalkan Penyelundupan 4 Ton BBM Subsidi ke Morowali

Jumat, 20 Januari 2023 – 14:00 WIB
Polda Sultra sita 4 ton BBM subsidi hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (20/1/2023) ANTARA/HO-Polda Sultra

jpnn.com - KENDARI - Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menyita 4 ton bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite yang diduga ilegal.

BBM subsidi tersebut diduga hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia–Indonesia, Top!

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto mengatakan BBM tersebut disita dari lima tersangka.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan Perdagangan menyita 4 ton BBM subsidi dari lima tersangka yang hendak membawa BBM tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah," ucapnya di Kendari, Jumat (20/1).

BACA JUGA: Angin Segar dari Luhut Binsar soal Impor BBM, Adem Banget

Dia menjelaskan dari kasus itu, pihaknya telah mengamankan empat orang dengan peran berbeda, yakni sopir dan pengumpul.

Didik menjelaskan pelaku yang diamankan, yakni DR, berperan sebagai sopir dari pengumpul inisial AL.

BACA JUGA: Kebijakan BBM Subsidi Selalu Menjadi Masalah, Ini Sebabnya

Dari keduanya, polisi mendapati 60 jeriken yang masing-masing berisi 33 liter Pertalite yang dimuat di mobil pikap.

Sementara, dua tersangka lainnya, yakni TI berpesan sebagai sopir, dan JU selaku pengumpul.

Dari keduanya, polisi mendapati 66 jeriken yang masing-masing berisi 33 liter.

"Jadi, total barang bukti BBM subsidi jenis Pertalite tersebut sebanyak empat ton dari tangan empat pelaku," jelas AKBP Didik Erfianto.

Didik menuturkan bahwa keempat orang itu diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi.

Mantan Kapolresta Kendari ini menambahkan keempat orang itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sultra.

Didik menjelaskan ada satu tersangka lainnya inisial HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak ditahan karena kondisi fisiknya dan umur yang sudah lanjut.

"Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tutur Didik. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler