jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons aksi oknum polisi berinisial Briptu RS yang menembak kerabatnya sendiri, SY (48) di Kota Semarang.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (18/5) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara.
BACA JUGA: Briptu RS Sudah Keterlaluan, Wajar Kombes Mukiya Sampai Murka
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Reskrim Polda setempat memeriksa terkait dugaan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan Briptu RS.
"Harus diperiksa Propam dan Reskrim (terkait penyalagunaan senpi, red)," kata Poengky saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (19/5).
BACA JUGA: Kompolnas: Polda Kaltara Jangan Ragu, Kami Sudah Lapor ke Pak Kapolri
Menurut Poengky, pemeriksaan dilakukan karena Briptu RS tidak sedang bertugas.
"Ketika membawa senjata api rentan disalahgunakan dan ternyata benar senjata tersebut telah melukai orang lain," ujar Poengky.
BACA JUGA: Kompolnas Beberkan Strategi Irjen Pol Daniel Mengungkap Kejahatan Briptu Hasbudi
Karena itu, Poengky meminta Propam perlu memeriksa penggunaan senjata api yang digunakan Briptu RS.
Di sisi lain, lanjut dia, Propam perlu mengecek masa berlaku surat izin menggunakan senjata api pelaku.
"Kedua, Reskrim perlu memeriksa dugaan orang lain yang mengalami luka berat akibat senjata api, apakah kesengajaan atau ketidaksengajaan. Kedua tindakan tersebut sama-sama masuk kategori pidana," saran Poengky.
Seorang warga Tambakrejo, Semarang Utara, berinisial S (48), diduga tertembak pistol replika jenis airgun milik Briptu RS, anggota Polda Jawa Tengah .
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan peristiwa penembakan yang terjadi pada Rabu (18/5) malam.
Kombes Iqbal menjelaskan peristiwa itu bermula ketika Briptu RS terlibat perselisihan dengan kerabatnya, SY, di lokasi sekitar Tambakrejo. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Dalam Tahanan, Oknum Polisi Itu Sakau, Langsung Berbuat Nekat
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama