Terpidana Pencabulan Anak Kandung Diringkus Jaksa, Sempat Melawan dan Berupaya Kabur

Selasa, 14 Desember 2021 – 22:12 WIB
Pelaku pencabulan anak kandung inisial H (42) saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas. ANTARA

jpnn.com, SIMPANG EMPAT - H (42), pelaku pencabulan anak kandung akhirnya diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, bersama anggota Kepolisian Sektor Air Bangis, Sungai Beremas. 

Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto mengatakan bahwa  pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: 5 Fakta Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nias yang Menyita Perhatian, Nomor 1 Bikin Miris

"Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12) kemarin,  kami tangkap di Air Bangis," katanya di Simpang Empat, Selasa (14/12). 

Dia menjelaskan penangkapan pelaku berawal saat tim tim Kejari Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana tengah duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. 

BACA JUGA: Herry Wirawan, si Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati Ditahan di Rutan ini

Kemudian, tim Kejari Pasaman Barat dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana.

Selanjutnya, tim gabungan menangkap terpidana.

BACA JUGA: Wagub Jabar Ungkap Fakta Penting Kasus Pencabulan Santriwati oleh Herry Wirawan

Menurutnya, saat akan ditangkap terpidana berupaya melawan dan melarikan diri. 

"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid test Covir-19," katanya.

Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19, pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 60.000.000, subsider dua bulan kurungan sesuai dengan putusan MA Nomor 1581 K/pid.sus/2021.

Dia menjelaskan bahwa H memperoleh vonis dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara tujuh tahun denda Rp 60.000.000. Kemudian, terdakwa menyatakan banding.

Setelah itu, putusan Pengadilan Tinggi Padang membebaskan terdakwa. 

Selanjutnya, penuntut umum menyatakan kasasi.   

Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan penjara lima tahun, denda Rp 60.000.000 subsider dua bulan kurungan.

Dia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019, pukul 23.00 WIB, di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler