Polda Sumsel Bakal Panggil Petinggi PT Andira Agro terkait Penyekapan

Rabu, 12 April 2023 – 20:44 WIB
Pirliyanto (baju merah) selaku kuasa hukum korban Sirohiman dan Firmansyah. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Polda Sumsel akan memanggil Asisten Direktur PT Andira Agro TBK Juisman Aidi terkait laporan yang dilayangkan oleh Musa tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Hal ini diungkapkan Kasubdit Penmas Polda Sumsel Yenni Indarti, Rabu (12/4/2023).

BACA JUGA: Herman Deru Sebut Honorer Pemprov Sumsel akan Dapat THR 1 Bulan Gaji

"Nanti hari Jumat tanggal 14 April 2023 akan dilakukan pemanggilan terhadap lima orang security dari PT Andira Agro dan Juisman selaku asisten direktur perusahaan tersebut," ungkap Yenni.

Yenni menyebut terlapor disangkakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.

BACA JUGA: Driver Ojol Dianiaya di Palembang, Polisi Buru Pelaku

"Kemarin kami sudah melakukan klarifikasi, lalu kami juga sudah memanggil saksi sebanyak sembilan orang mengenai kasus ini," ujar Yenni.

Polda Sumsel pun sudah menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA: 22 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sumut Memenuhi Syarat, Ini Daftar Namanya

"Itu sudah dari lidik ke sidik ya, nanti kami lihat perkembangannya lagi setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 April 2023 nanti," kata Yenni.

Pirliyanto SH selaku kuasa hukum Sirohiman dan Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Juisman, karena terlapor terlebih dahulu telah memolisikan kliennya.

Sebelumnya, Juisman memolisikan Sirohiman dan Firmansyah terkait pencurian buah kelapa sawit di areal PT Andira Agro TBK.

Menurut Pirliyanto, sebelum diserahkan ke polisi, kedua kliennya disekap dan ditahan di bawah tanah selama 28 jam.

Kemudian setelah disekap dan ditahan, kedua kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel.

"Atas dasar itulah kami melaporkan balik Yulisman ke Polda Sumsel," kata Pirli.

Pirliyanto mengeklaim lahan tersebut merupakan milik kedua kliennya."Jadi kedua klien saya ini juga punya hak kepemilikan (lahan)," tegas Pirli.

Dia menyebut sekalipun kedua kliennya benar tertangkap tangan karena melakukan pencurian buah sawit, tindakan penyekapan itu di luar wewenang dan mekanisme pihak perusahaan.

Pirli menilai upaya penahanan semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Seharusnya mereka langsung menyerahkan ke pihak berwajib, proses sesuai hukum," ujar Pirli. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler