Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kilo Sabu-Sabu dan 134 Butir Ekstasi

Jumat, 23 Februari 2024 – 15:10 WIB
Para tersangka beserta barang bukti 108,9 kilogram sabu-sabu dan 134,423 butir esktasi. Foto: Dokumen Humas Polda Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan 108,9 kilogram sabu-sabu dan 134,423 butir esktasi.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba

Diketahui, barang bukti (BB) narkoba ini hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 12 Laporan Polisi dengan 22 orang tersangka yang diamankan di sejumlah lokasi.

BACA JUGA: Polda Sumsel Kerahkan 2.163 Personel Gabungan untuk Pengamanan Pemilu 2024

Di antaranya Palembang sebanyak 5 LP, Banyuasin 2 LP, Musi Banyuasin 2 LP, di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim sebanyak 2 LP, di Jalan Lintas Sumatera – Ogan Ilir sebanyak 1 LP.

"Penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19," ungkap Rachmad, Jumat (23/2).

BACA JUGA: Polda Sumsel Buru Pemilik Gudang Penimbunan BBM Ilegal di OI

Rachmad menegaskan, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bersama-sama dalam memberantas narkoba.

Kapolda memberikan contoh penangannya, yaitu saat masuk ke toko-toko, mall dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk jika belum divaksinasi.

"Barangkali Pak Penjabat Gubernur dan unsur Forkompimda lain bisa. Karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumsel sudah sangat memprihatinkan," tegas Rachmad.

Menurut Rachmad, jika dari segi fungsinya memang benar puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi tersebut tidak berguna.

"Namun, jika dilihat dari sisi ekonomisnya lebih dari 100 miliar rupiah. Untuk itu saya minya termasuk kepada rekan media untuk mengawasi jangan sampai barang bukti narkoba ini diselewengkan," pesan Rachmad.

Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler