jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel memusnahkan 432 kilogram mi kuning yang mengandung formalin dengan cara dibakar.
Mi kuning tersebut merupakan hasil penggerbekan Unit I Subdit I Indagsi di pabrik Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau, Kamis (18/4/2024) silam.
BACA JUGA: Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi menerangkan bahwa penggerbekan mi kuning tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pabrik mi berformalin.
"Dari laporan itu, kami mendatangi TKP yang dimaksud, dan benar saat di cek para pekerja tertangkap tangan sedang mencampur mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin," terang Witdiardi di Polda Sumsel, Rabu (15/5).
BACA JUGA: Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Hadi S Yanto menyebut pada saat penggerbekan, pihaknya mengamankan lebih kurang 200 kilogram mi mengandung formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau.
"Untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau," ujar Hadi.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin EmasÂ
Kata Hadi, berdasarkan interogasi dari pemilik pabrik berinisial M (53) bahwa lokasi pembuatan mi berformalin itu sudah beroperasi selama lima tahun.
"Dalam satu bulan, pabrik mi berformalin bercampur boraks ditaksir mampu memproduksi 5 hingga 6 ton mi," kata Hadi.
Hadi berharap adanya pemusnahan mi formalin hari ini dapat menjadi contoh masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mi basah di pasar.
"Masyarakat harus bisa membedakan mi yang mengandung formalin dengan tidak," terang Hadi.
"Ciri-ciri mi basah menganding formalin itu, mi memiliki bau khas yang menyengat, warna juga lebih terlihat mengkilat dan menarik," tutup Hadi.
Dalam kasus itu, tersangka M dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati