Polda Sumsel Tangkap Pengoplos BBM Solar Subsidi di Talang Keramat Banyuasin

Kamis, 11 Januari 2024 – 18:24 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Kamis (11/1/2024). Foto: Humas Polda Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menangkap pengoplos BBM solar subsidi pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB

Pelaku ditangkap di sebuah gudang yang berada di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

BACA JUGA: Tempat Penimbunan BBM Solar Subsidi Digerebek Polisi

Masing-masing pelaku yakni FJ (20) warga Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, dan JM, (16) warga  Kabupaten Srikalang, Provinsi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan bahwa pelaku meniru atau memalsukan BBM solar dan hasil olahan.

BACA JUGA: Anak Buah Kombes Gidion Sikat Mafia BBM Solar Subsidi Ini, Mereka Ternyata

"Kegiatan pencampuran BBM Solar Subsidi dengan BBM Solar yang diduga hasil olahan, dengan persentase perbandingan 100 liter (minyak olahan jenis solar) dengan 300 Liter (minyak solar subsidi yang didapat dari SPBU), menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu," jelas Sunarto, Kamis (11/1/2024).

Kemudian kata Sunarto, BBM tersebut diantar ke gudang oleh pelaku pembelian BBM solar subsidi secara berulang yang diduga berasal dari beberapa SPBU dalam lidik. 

BACA JUGA: Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Ini Digerebek Polisi, Milik Siapa?

Sarana angkutan yang digunakan berupa mobil pribadi berjenis Kijang Kapsul dan Pajero.

"Dari proses pengolahan pencampuran tersebut, diperoleh BBM jenis solar menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pihak Pertamina pada umumnya," kata Sunarto.

BBM Solar olahan tersebut selanjutnya dijual kembali kepada konsumen oleh saudara AM.

"Berdasarkan pengakuan tersangka FJ bahwa dirinya diupah Rp 500 ribu per bulan dari AM," terang Sunarto.

Tersangka FJ mengaku bahwa dirinya baru tiga bulan ikut bekerja dengan AM.

"Saya belajar mengoplos BBM dari AM, kalau jual minyak hasilnya saya kurang tahu berapa," akui FJ.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 (Ayat 1) KUHPidana. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler