Polisi Diisukan Salah Tembak Warga saat Menangkap Pengedar Narkoba, Kompol Antoni Membantah

Senin, 27 Februari 2023 – 15:39 WIB
Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol saat konferensi pers penangkapan AM dan dua pengedar narkoba lainnya di Mapolres Pelalawan. Foto:Polres Pelalawan.

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Pria berinisial AM tersebut harus merasakan panasnya timah panas di kaki kanannya, saat penangkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan pada 21 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA: Viral Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi, Begini Analisis Reza Indragiri

“Tersangka AM kami tangkap bersama dua rekannya berinisial BR dan RH,” kata Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol Senin (27/2).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba di wilayah Desa Tambak.

BACA JUGA: Santuni Anak Yatim, Kompol Tedjo Asmoro Selipkan Pesan untuk Anak Buahnya

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah penyelidikan didapati tiga pelaku tersebut yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Desa Tambak,” lanjutnya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka BR, RH Dan AM, berada di sebuah rumah yang berada di Desa Tambak.

BACA JUGA: Prabowo Unggul saat Simulasi Head to Head Melawan Ganjar dan Anies, Begini Datanya

"Saat kami tangkap pelaku AM ini melawan dan mencoba melarikan diri. Sudah diberi tembakan peringatan, tetapi AM terus berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di kakinya sebelah kanan," jelasnya.

Dari penangkapan itu Satresnarkoba Polres Pelalawan mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2.82 gram.

Kompol Antoni pun menepis isu yang menyebut Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan salah tembak warga.

"Terkait isu yang mengatakan bahwa AM ini adalah korban salah sasaran, itu tidak benar. Dia memang salah satu tersangka pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Tersangka AM, BR, dan RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1o miliar. (mcr36/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marniati Bawa KTA Brimob ke Polda Sulsel, Rahasia Sang Suami Akhirnya Terbongkar, Pahit


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler