AKBP Andrian Ungkap Penangkapan 2 Pelaku Narkoba di Rohil, Satunya Polisi, Alamak

Jumat, 24 Februari 2023 – 20:12 WIB
Ilustrasi polisi di Rohil ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, ROKAN HILIR - Tim Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohil, Riau menangkap dua pelaku narkoba di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Satu dari dua pelaku ternyata polisi, sedangkan satunya lagi pengedar narkoba yang meresahkan warga setempat.

BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Diadang dan Dianaya di Tomohon, Pelakunya Ternyata

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto menyebut penangkapan pengedar narkoba dan seorang anggota Polri itu dilakukan beberapa waktu lalu.

Polisi yang ditangkap tersebut berinisial Aipda HA (37). Sementara pengedar berinisial MZ (32).

BACA JUGA: Viral Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi, Begini Analisis Reza Indragiri

"Mereka kami tangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Sudirman," kata AKBP Andrian kepada JPNN.com Jumat (24/2).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkoba di rumah tersebut.

BACA JUGA: Begini Nasib Rafael Alun Ayahnya Dandy yang Dicopot Sri Mulyani, Pahit

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahuilah ciri-ciri pelaku yang merupakan pengedar sabu-sabu.

Saat dilakukan penggerebekan, MZ yang merupakan pengedar dan pemilik rumah, sempat berusaha kabur sambil membuang sebungkus kotak rokok.

"Sementara Aipda HA yang tengah duduk di lantai dapur turut diamankan. Saat itu dia mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polres Rohil," lanjutnya.

Di dalam bungkus rokok yang sempat dibuang MZ di belakang rumah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

MZ mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seseorang berinisial LG yang hingga kini masih dalam pencarian.

"Aipda HA tidak mencoba kabur saat ditangkap. Dari hasil penyelidikan HA tidak ada keterlibatan mengedar, dia hanya menggunakan dan membeli dari pelaku MZ," bebernya.

Hasil tes urine Aipda HA dan MZ menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

AKBP Andrian memastikan tidak akan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan narkotika, apalagi polisi.

"Sidang kode etik terhadap HA digelar setelah pidana, yang jelas akan kami tindak tegas," ucap perwira menengah Polri itu.

Akibat perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 131 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Transaksi Keuangan Ayah Dandy Satriyo Sudah Mencurigakan Sejak Lama, Begini Kata PPATK


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler