Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Beras Online, Pelakunya Tak Disangka

Jumat, 07 Juli 2023 – 17:47 WIB
Dua pelaku penipuan online beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli beras online.

Para tersangkanya ialah OY (24), US (31), dan FR (46) merupakan warga asli Lampung. Tersangka pertama merupakan otak pelakunya.

BACA JUGA: Sudah di Kamar Bareng Wanita yang Dipesan Lewat MiChat, Tukang Ojek Ini Babak Belur

Sementara korban penipuan online itu ialah M Mufasihih, warga Palembang yang mengalami kerugian Rp 85 juta.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebut kejadian bermula saat korban memesan beras sebanyak 10 ton kepada pelaku melalui postingan di media sosial Facebook, Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Pencurian di Sukabumi Ini Terekam CCTV, Pelaku Siap-Siap Ya

Kemudian, korban dan pelaku berkomunikasi via WhatsApp hingga terjadilah kesepakatan antara mereka,

"Kejadiannya dalam waktu satu hari saja, korban langsung percaya dengan tersangka karena mengirimkan KTP, dan mengaku sebagai pemilik gudang beras di Lampung," kata Yudha, Jumat (7/7).

BACA JUGA: Pembunuhan Noven Cahya 8 Januari 2019 Masih Misteri, Polisi Belum Menyerah

Namun, setelah melakukan transfer sebanyak dua kali dengan total uang Rp 85 juta, pesanan beras yang bakal dijual lagi oleh korban tidak kunjung datang.

Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polda Sumsel pada 9 Mei 2023 lalu.

"Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang satu bulan, anggota mendapati keberadaan para tersangka berada di Lampung," ujar Yudha.

Kemudian, anggota Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menjemput para tersangka ke Lampung dan membawanya ke Palembang.

Namun, khusus tersangka OY tidak dibawa ke Mapolda Sumsel karena menjalani hukuman di Lapas Lampung dengan kasus pencabulan.

"Namun, setelah selesai menjalani hukuman. (Pelaku) akan kami jemput," terang Yudha.

Para tersangka pun punya peran berbeda dalam kasus itu. Pelaku OY memancing korban di medsos sehingga tergiur dan mentransferkan sejumlah uang ke rekening pelaku lainnya.

"Dalam kasus ini tersangka OY yang telah menjalani hukuman di Lapas Lampung merupakan otak pelaku dalam kasus ini," jelas Yudha.

Adapun uang yang ditransfer korban sebesar Rp 85 juta dibagi tiga oleh para pelaku. Tersangka OY mendapatkan Rp 75 juta, pelaku  US sebesar Rp 2,5 juta, dan sisanya tersangka FR.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa tiga ponsel, dua kartu provider, satu buku tabungan, satu kartu ATM, hingga beberapa lembar print out rekening koran.

Para tersangka terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler