Polda Sumut Resmi Tahan 2 Tersangka Pungli di Disdik Labura

Selasa, 11 Desember 2018 – 21:58 WIB
Pungli. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut resmi menahan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura). 

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).

BACA JUGA: Polda Sumut Ambil Alih Kasus OTT di Disdik Labuhanbatu

Rony mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka seorang di antaranya Kepala UPT. “Saya lupa inisialnya. Yang jelasnya dua sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Untuk empat orang lagi, kata Rony dijadikan sebagai saksi. “Yang lain kita jadikan saksi,” akunya.

BACA JUGA: Dua ASN Pemkab Asahan Kena OTT Unit Tipikor Polres Asahan

Sebelumnya, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemkab Labuhanbatu Utara di Kecamatan Aekkuo, kini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Benar, sekarang kita yang menangani,” sebutnya Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Samtana, Sabtu (8/12).

BACA JUGA: Oknum Pegawai Disdukcapil Asahan Terjaring Satgas OTT Pungli

Dia mengaku, sebanyak enam orang yang diamankan di Mapoldasu terkait OTT tersebut. “Ada enam orang yang kita bawa ke Poldasu,” ucapnya.

Lanjut Rony, kini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini. “Kita masih mencari barang bukti lagi,” ucap dia.

Seperti diketahui, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Polres Labuhanbatu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 7 orang di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemkab Labuhanbatu Utara di Kecamatan Aekkuo. Kepala UPT, beserta staf, tenaga honorer dan guru serta sopir diamankan polisi dari Kantor Cabang Disdik tersebut, Kamis (6/12) siang.

Data diperoleh wartawan di Mapoldasu, S selaku Kepala UPT, AS (staf), Hj D (staf), J (Operator Sertifikasi Guru/honorer), L (Operator Sertifikasi Guru/honorer), NH (guru/ASN) dan I (sopir), diamankan dari kantor tersebut karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp250.000 sampai Rp350.000 dari guru-guru yang mengurus kelengkapan berkas untuk mengklaim dana tunjangan sertifikasi guru, dengan alasan dan modus untuk biaya membeli buku. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Camat Arongan Kena OTT, 27 Keuchik Datangi Kejari Meulaboh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler