Polda Sumut Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Jumat, 01 Februari 2019 – 03:05 WIB
Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit harimau yang akan dijual. Foto: Polda Sumut

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut menyergap IS warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dia ditangkap karena terlibat dalam kasus perdagangan kulit satwa yang dilindungi.

BACA JUGA: Bebas dari LP Sukamiskin, Eks Bupati Tapteng Ditangkap Polda

Saat penangkapan petugas meringkus IS yang tertangkap tangan menjual kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatera) di rumahnya.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana mengatakan pelaku ditangkap berawal dari informasi warga.

BACA JUGA: 135 Personel Dimutasi Demi Penyegaran di Tubuh Polda Sumut

Setelah menerima informasi itu, Tim Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penyidikan.

Petugas selanjutnya berhasil berkomunikasi dengan pelaku menyamar sebagai pembeli. Lalu saat transaksi dengan yang bersangkutan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

BACA JUGA: Diduga Korupsi, 4 Oknum Dinas Pertanian Ditangkap Polisi

Ternyata setelah rumah pelaku digeledah, petugas juga menemukan kulit Harimau Dahan. Dua lembar kulit satwa dilindungi yang masih dalam keadaan utuh itu rencananya akan dijual dengan harga Rp17 juta per lembar.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan di dalam rumahnya satu kulit Harimau Sumatera utuh dan saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan kulit macan dahan utuh. Harga yang dijual oleh IS untuk kulit harimau Rp17 juta,” ujarnya.

“Pelaku mengaku belum lama menjalankan bisnis ini. Pengakuan sementara tersangka hanya menjual kulit harimau. Tersangka menerima kulit harimau dari pemburu,” pungkasnya.

Kepada petugas, IS mengakui mendapatkan kulit harimau dari H dan R yang berdomisili di Kuala Simpang dan Langkat. Saat ini kedua orang tersebut sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. (jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadishub Samosir jadi Tersangka Kasus KM Sinar Bangun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler