MEDAN - Satuan Reskrim Unit VC (Vice Control) Direskrim Polda Sumatera Utara membekuk seorang tersangka bandar judi togel di Komplek Graha Sunggal, Medan, Sabtu (23/4) malam pukul 19.00 WIBPerjudian yang digerebek itu beromzet hingga Rp30 juta per hari,
Penggerebekan itu berawal dari laporan warga
BACA JUGA: Kakak-Adik Dihajar Geng Motor
Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Unit Voice Control (VC) Direskrim Poldasu di bawah pimpinan Kompol Saptono langsung meluncur ke rumah bandar judi di Komplek Graha Sunggal ituSaat digerebek, tersangka Konek (32) yang merupakan warga keturunan Tionghoa tidak berkutik ketika rumahnya dimasuki polisi
BACA JUGA: Kapal Ikan Dibom Molotov
Dari rumahnya polisi menemukan barang bukti berupa sembilan lembar rekapan togel, dua kalkulator, lima ballpoin, satu buku agenda bertuliskan angka tebakan togel dan satu pelastik belangko kosong rekapan tebakan angka togel.“Selanjutnya, polisi langsung memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut
BACA JUGA: Minta Cincin Kawin, Mahasiswa Bunuh Pacar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jaksa Dipilih Tangani Cicit Soeharto
Redaktur : Tim Redaksi