Polemik Gubernur, DPRD DKI Minta Fatwa MA

Rabu, 22 Oktober 2014 – 08:10 WIB
PENGGANTI: Joko Widodo (kiri) bersalaman dengan Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota. Foto: Jawa Pos Metropolitan

jpnn.com - JAKARTA – Tafsir atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2014, khususnya mengenai pengangkatan gubernur DKI oleh DPRD, ditanggapi hati-hati oleh sebagian kalangan dewan.

 

Agar tidak menimbulkan polemik politik yang berkepanjangan, para wakil rakyat di DPRD DKI berencana berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai masalah itu.

BACA JUGA: Direktur Ari Zulfikar & Partners Diperiksa Kejagung

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan rencana tersebut kemarin. Tafsir yang pas, kata Pras –panggilan Prasetio–, diperlukan agar perdebatan itu tidak menimbulkan kegaduhan politik di Jakarta. ’’Masalah ini biar diselesaikan MA dan Kementerian Dalam Negeri,’’ katanya di DPRD DKI.

BACA JUGA: Kemenhub Harapkan ERP Segera Direalisasikan

Dewan memang tengah dilanda kebingungan. Di satu sisi, kursi gubernur harus segera diisi. Tujuannya, menjamin kepastian roda pemerintahan. Selain itu, DPRD DKI harus segera menuntaskan persoalan itu karena akan menjadi pintu bagi terselesaikannya pekerjaan lain di legislatif. Di antaranya, pembentukan komisi hingga pembahasan APBD.

Karena itu, pihaknya sudah memerintah sekretariat DPRD DKI agar mengirim surat permohonan konsultasi. Dewan kini tinggal menunggu jawaban dari MA terkait dengan waktu pertemuan. ’’Kami harus menunggu kepastian dulu,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Ahok Tolak Mentah-mentah Tuntutan UMP Buruh

Sebagaimana diberitakan, polemik berkepanjangan bisa muncul dalam pengisian jabatan gubernur. Menurut Perppu No 1 Tahun 2014, Basuki T. Purnama tidak otomatis menggantikan Jokowi untuk duduk di kursi orang nomor 1 DKI.

Aturan itu menegaskan bahwa gubernur yang masa jabatannya lebih dari 18 bulan dipilih DPRD. Nah, sisa jabatan Jokowi masih 30 bulan.

Mekanismenya, partai pengusung pasangan cagub-cawagub lebih dulu mengusulkan dua nama, selanjutnya dipilih dalam sidang paripurna DPRD DKI. Sementara itu, wakil gubernur diangkat dan dipilih gubernur hasil pilihan dewan tersebut. (riz/git/c15/any)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Pasar Jaya Minta Keringanan Tarif Pengelolaan Sampah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler