Polemik Kali Mampang, Pemprov DKI Beberkan Daftar Panjang Upaya Atasi Banjir

Jumat, 11 Maret 2022 – 17:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cabut banding perkara banjir Kali Mampang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan telah melakukan pengerukan lumpur di 53 sungai, 32 waduk atau situ, dan 247 saluran air.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pengerukan ini dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air.

BACA JUGA: Kerjakan Perintah PTUN, Kapan Pemprov DKI Selesaikan Pengerukan Kali Mampang?

Pernyataan ini dilontarkan Yayan karena ramainya isu tentang hasil putusan dan banding soal kasus banjir Kali Mampang beberapa waktu terakhir.

"Pengerukan sudah dilakukan, termasuk di wilayah yang digugat oleh warga,” ucap Yayan dalam keterangannya, Jumat (11/3).

BACA JUGA: Pengamat Menduga Anies Batal Melawan Warga Kali Mampang Karena Banyak Cibiran

Kemudian, Pemprov DKI juga membangun drainase vertikal di 25.647 titik, pembangunan waduk Cimanggis dan Kampung Rambutan, serta penyiapan 496 pompa stasioner dan 329 pompa mobile.

Untuk dapat memperlancar aliran air, dilakukan pula pembangunan sodetan Kali Ancol serta peningkatan kapasitas drainase Kawasan Semanggi dan Balai Kartini. 

BACA JUGA: Anies Cabut Banding, Korban Banjir Kali Mampang: Plin-plan Tetapi Kami Lega

“Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan, termasuk dengan Pemerintah Pusat dalam melakukan kegiatan pengendalian banjir,” kata dia.

Tak hanya itu, terdapat 224 unit alat ukur curah hujan otomatis dan 267 unit alat ukur curah hujan manual di Jakarta sebagai mitigasi terhadap curah hujan berat dan ekstrem akibat perubahan iklim. 

Pemprov DKI juga menggagas program Kampung Tangguh Bencana di sejumlah wilayah agar warga menjadi lebih siaga dan bersiap dalam menghadapi bencana banjir.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang. 

Banding ini hanya diajukan selama dua hari, yakni pada Selasa (8/3) dan kemudian dicabut pada Kamis (10/3).

Gugatan itu diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang .(mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Pandemi, Bank DKI Catat Pertumbuhan Laba 25,27 Persen pada 2021, Keren!


Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler