jpnn.com - JAKARTA - Perdebatan revisi UU KPK kini tidak hanya soal pasal-pasal di dalamnya yang dianggap mengamputasi lembaga antirasuah itu, namun juga melebar pada pertanyaan dari draft RUU KPK yang sekarang beredar di publik.
Menanggapi hal ini, Anggota Komsii III DPR Masinton Pasaribu menjawab enteng. "Hehehe, itu draf-nya saja masih ada logo presiden-nya kan," jawab politikus PDI Perjuangan itu, Jumat (9/10).
BACA JUGA: Ini Alasan Anak Buah Bu Mega Ngotot Revisi UU KPK
Dijelaskannya, draf RUU KPK yang membuat pasal tentang usia KPK 12 tahun, penghapusan penuntutan di KPK, hingga kasus yang boleh ditangani hanya di atas Rp50 miliar berasal dari pemerintah.
"Lah iya kan (dari pemerintah). Ini kan sudah masuk prolegnas (2015-2019), prolegnas itu kesepakatan pemerintah bersama DPR. Naskah akademiknya ada, rancangannya ada. Itu sudah ada barangnya seperti itu, kop suratnya saja lihat," ujar Masinton.
BACA JUGA: Ooo...Jurus Ini yang Dipakai Menteri Susi untuk Menambah Penghasilan Masyarakat Pesisir
Untuk diketahui, revisi UU KPK menjadi polemik dan selalu tertunda sejak 2012 ketika pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga pertengahan 2015 lalu, ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan revisi ini masuk prioritas.
Namun Presiden Joko Widodo tidak setuju. Pro dan kontranya pun berhenti sementara. Sekarang, kembali diperdebatkan.
BACA JUGA: Ini Dulu...Sebelum Menyikapi Bantuan Asing
Nah, yang sekarang dilakukan di Badan Legislasi DPR itu menurut Masinton, hanya perubahan teknis dan mekanisme usulan dari sebelumnya revisi diusulkan pemerintah, sekarang diubah menjadi usul inisiatif DPR. Tetapi pengampilan keputusannya deadlock di Baleg DPR. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yasonna: Itu Wacana, Belum Tahu Barangnya Seperti Apa
Redaktur : Tim Redaksi