Polemik UMP DKI, Dewan Pengupahan Pastikan Tindakan Anies Baswedan Tidak Sah

Selasa, 28 Desember 2021 – 22:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken UMP 2022 DKI Jakarta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 tidak sah.

Menurut dia, kenaikan UMP 5,1 persen bukan keputusan Pemerintah DKI, tetapi keputusan sepihak Gubernur Anies Baswedan

BACA JUGA: Komisi B Tuding Anies Lakukan Politisasi Saat Revisi UMP DKI 2022

Anies seharusnya menetapkan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Mengacu pada aturan tersebut, penetapan UMP berakhir pada 21 November 2021 lalu, bukan yang ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember.

BACA JUGA: Pemprov Tegaskan UMP DKI 2022 Sudah Final

"Tanggal 21 November adalah upah atau UMP yang sah, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan, ya berarti tidak sah," ucap Adi, Selasa (28/12).

Dia menyebutkan, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu justru memberikan contoh tidak baik mengenai kepatuhan hukum di Indonesia. 

BACA JUGA: Jadi Polemik, UMP DKI Jakarta Tetap Naik 5,2 Persen, Pengusaha Tak Patuh Dilibas

Pengusaha, kata dia, kemungkinan hanya mengikuti kenaikan UMP sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang naik 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

"Perlu kami sampaikan sekali lagi, pengusaha akan jalankan peraturan dan putusan Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2021," kata dia. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 atau menjadi Rp 225.667.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Kenaikan UMP tersebut menuai protes karena dianggap melanggar aturan oleh para pengusaha. (mcr4/JPNN)


Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler