jpnn.com, PONTIANAK - Rencana pemerintah memotong gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat, menuai kontroversi.
Ketika dimintai tanggapan atas wacana tersebut, Wali Kota Pontianak, Kalbar, Sutarmidji menyatakan, zakat ada aturannya. Apakah sudah cukup nisabnya atau belum. Kalau tidak cukup nisab, berarti bukan zakat.
BACA JUGA: Gaji Dipotong untuk Zakat, PNS: Biar Saya Urus Sendiri
"Itu kan harus harta yang sudah satu tahun minimal, sudah menjadi hak kita selama satu tahun,” katanya, Kamis (8/2).
Wali Kota dua periode yang karib disapa Midji ini malah bertanya, mengapa tidak digalakkan infak dan sedekah. Menurutnya, itu lebih pas dibandingkan memaksakan dengan zakat.
BACA JUGA: Ini Tanggapan MUI soal Rencana Potongan Zakat PNS
“Paling pas menurut hukum agama itu infak dan sedekah, bukan zakat potong gaji dan lain sebagainya,” ujar dia.
Sebenarnya, ia melanjutkan, Pontianak sering menerapkan pemungutan infak dan sedekah kepada PNS dan pejabat Pemkot.
BACA JUGA: Menag Jelaskan 2 Prinsip Zakat 2,5 Persen Gaji PNS
Tapi tidak ambil dari gaji, melainkan honor. Dirinya sendiri biasanya dipotong 50 dan 25 persen, sedangkan Wakil Wali Kota 20 persen.
“Tidak hanya itu, Persipon dan Masjid pernah dibiayai lewat infak dan sedekah. Kegiatan sosial keagamaan juga dibiayai, tapi dikelola di bagian sosial,” ungkap Midji.
Pemkot Pontianak kata dia, juga pernah membiayai pembangunan Masjid Raya Mujahidin hingga Rp1 miliar untuk tempat wudhu dan lain sebagainya.
"Kami urunan di situ. Memang biayanya lebih besar, tapi urunan kami sampai Rp1 miliar, hanya lewat infak dan sedekah," tuturnya.
“Wacana ini masih akan ada setuju dan tidak setuju, karena syarat zakat mal itu hisabnya harus sudah dimiliki satu tahun. Tapi tidak tahu kalau tafsiran-tafsiran lain. Tapi tafsir yang saya pelajari begitu. Infak dan sedekah tidak boleh ditentukan besarannya," sambung Midji.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meluruskan kabar pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat ini.
Dia menegaskan, penggunaan istilah pemotongan gaji tidak tepat. Sebab pembayaran zakat untuk para PNS tetap bersifat sukarela dan bukan atas dasar paksaan. (mau/sya/arm/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tarik Zakat PNS, Fahri Kritik Begini
Redaktur & Reporter : Soetomo