Polisi: 3 Pengurus Organisasi Pasar Marelan Jadi Tersangka

Senin, 27 Agustus 2018 – 03:45 WIB
Suasana operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungli Polda Sumut, Jumat (24/8) siang. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Tiga pengurus organisasi pedagang dari Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) ditetapkan sebagai tersangka pungli.

“Tiga pelaku yang kena OTT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang seperti dilansir pojoksatu hari ini.

BACA JUGA: Kepala Pasar Marelan Terjaring OTT Polda Sumut

Diutarakan Leonardo, satu orang lainnya yang sempat diamankan hanya berstatus sebagai saksi. “Satu orang hanya sebagai saksi,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8/2018) kemarin.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli OTT Oknum BPN Dolok Sanggul

Keempatnya, masing-masing RM (47) warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, AS (48) Kepala Pasar warga Jalan Tempirai Martubung.

Ras (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan MAA (50) bendahara/sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

BACA JUGA: Poldasu Lakukan Dua OTT di Sumut Pada Hari yang Sama

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi dan 4 unit handphone.

Penangkapan ini bermula setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial terkait adanya pelaku tindak pidana pungutan liar yang terjadi di Pasar Marelan.

Selanjutnya tim polisi melakukan penyelidikan terhadap pedagang disana. Ternyata, benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM.

Adapun harga dari 1 meja sebesar Rp12 juta, dengan uang panjar Rp3 juta. Selanjutnya pembayarannya akan dicicil oleh pedagang ke P3TM, kemudian uang tersebut disetorkan kepada Kepala Pasar Marelan. (fir)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler