Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Pencabulan dan Penipuan di Bandara Soetta

Selasa, 29 September 2020 – 15:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hari ini penyidik berencana membawa tersangka EFY ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes kejiwaan.

"Memang ada rencana hari ini akan dilakukan tes kejiwaan yang bersangkutan. Menurut keterangan penyidik rencana hari ini memang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes kejiwaan," ungkap Yusri kepada wartawan, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Terduga Pelaku Pencabulan Tak Kunjung Tertangkap, Warga Marah Lantas Berbuat Brutal Begini

Diketahui, saat penyidik melakukan penangkapan tersangka EFY di daerah Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, tersangka bersama seorang wanita berinisial E dan anaknya.

EFY ditangkap polisi karena melakukan pencabulan dan penipuan terhadap korban LHI saat melakukan rapid test di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ini yang Membuat Rektor IPB Arif Satria Cepat Sembuh dari Covid-19, Hanya 6 Hari Dirawat di Rumah Sakit

Menurut pengakuan EFY itu merupakan istrinya. Namun dari pengakuan tersebut, penyidik tengah melakukan pengecekan.

"Karena istrinya E ini atau tersangka EFY ini pernah bermasalah dengan Polda Sumut menyangkut laporan seseorang bahwa dia melarikan anak dari pelapor pada saat itu," kata Yusri.

BACA JUGA: Helikopter Terbang Rendah di Tengah Aksi Demo, Pilot dan Kru Langsung Digarap Propam

Lebih jauh Yusri menjelaskan, pada 2018 lalu, pelapor melaporkan E ke Polda Sumut atas kasus membawa anak pelapor.

Namun, kendalanya pelapor tersebut sudah meninggal dunia. Usai si pelapor meninggal dunia, orang tua pelapor tersebut yang melaporkan kasus itu.

"Sampai saat ini diakui oleh EFY itu, E adalah istrinya yang sah. Kami masih mendalami itu," pungkas mantan Kapolres Tanjungpinang itu.

Atas perbuatanya, tersangka EFY disangkakan dengan pasal 294 tentang Pencabulan dan pasal 268 tentang Penipuan. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler