jpnn.com, SEMARANG - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap memiliki kompetensi berkendara jika proses pembuatannya dipermudah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jawa Tengah, Kombes Pol.Agus Suryonugroho di Semarang, Jumat (23/6).
BACA JUGA: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 23 Juni
"Kami permudah, prinsipnya pemegang SIM harus punya kompetensi," kata Agus.
Dia menambahkan memiliki SIM berbeda dengan KTP. Dia menjelaskan untuk memiliki SIM harus benar-benar kompetensi dalam berkendara.
BACA JUGA: 4 Poin Pernyataan Kapolri soal Layanan Bikin SIM, 2 dan 3 Menohok Banget
"Ada pengujian, bahkan dari sisi kesehatan dan psikologis," tuturnya.
Dia menyebut pemegang SIM harus memiliki kemahiran dalam berkendara.
BACA JUGA: Asyik! Ada Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Simak Nih
Hal itu dinilai penting terutama untuk kebutuhan penyelidikan peristiwa kriminalitas.
Mekanisme dalam pembuatan SIM, lanjut dia, terdapat aspek-aspek yang harus dilewati.
Dia menilai aspek ujian teori dan praktik masih tidak terlalu sulit.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak ingin mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM, sehingga pemilik surat izin berkendara itu tetap memiliki kompetensi untuk berkendara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Sigit Soroti Susahnya Ujian Praktik SIM, Lulus Bisa jadi Pemain Sirkus
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian