jpnn.com - BATAM - Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap Acong alias Feby Chandra, pelaku penggelapan uang senilai Rp 7 miliar, di Batam, Kepri, Rabu (3/6) siang.
Diduga, karyawan konter Satelit Celluler lantai II Lucky Plaza, Nagoya, ini bekerja sama dengan pemilik toko untuk menggelapkan uang pembelian ponsel dari lima toko grosir tersebut.
BACA JUGA: Ramadan Datang, PSK Bandungan Diperkirakan Pindahan
Informasi yang didapatkan, para pelaku membeli ponsel dari toko grosir menggunakan cek kosong. Namun, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku meyakinkan pemilik toko grosir dengan membeli ratusan ponsel dengan harga tunai.
"Setahu saya mereka terlibat penggelapan ponsel. Mereka membayar dengan cek kosong," kata salah seorang pedagang di Lucky Plaza.
BACA JUGA: Jos... Polisi Ungkap Penyelewengan 6.880 Liter BBM Bersubsidi
Para pelaku ini menggelapkan ratusan ponsel dari beberapa toko grosir, di antaranya GH Shop, PT Takindo Indonesia, Hub Center, Yap Brother serta PT Fokus Digiselindo Utama.
"Dari toko itu total kerugiannya mencapai Rp 7 miliar. Saat diamankan kami hanya menemukan kotak ponselnya saja. Ponsel yang digelapkan sudah dijual semuanya," kata salah seorang penyidik Polresta Barelang.
BACA JUGA: Kepriben Kiye, Nelayan Cilacap Kehilangan Penghasilan akibat Pencemaran
Kamis (4/6) Acong menjalani pemeriksaan di Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang. Sementara, konter ponsel Satelit Celluler lantai II Lucky Plaza disegel aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengaku masih meminta keterangan pelaku. (opi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga dan TNI Perangi Tikus dengan Petasan
Redaktur : Tim Redaksi