Polisi Amankan 1 Kg Sabu di Muaro Bungo, Pelaku Kabur

Kamis, 27 September 2018 – 23:50 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, MUARO BUNGO - Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan 1 Kg sabu-sabu saat penyelidikan di kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kapolres Bungo, AKBP Januario Morais, mengatakan, sabu-sabu yang ditaksir senilai Rp 1 miliar ini diamankan pada 19 September 2018.

BACA JUGA: Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Jambi

"Masih satu jaringan dengan kasus 2 Kg sabu yang diamankan Polres Merangin beberapa waktu lalu," jelas Kapolres Bungo di Mapolres Bungo seperti dilansir Jambi Ekpsres hari ini.

Pengungkapan peredaran 1 Kg sabu-sabu ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di lapangan. Pada saat itu, ada orang yang membuang bungkusan plastik. Setelah ditelusuri, ternyata plastik berisi sabu seberat 1 Kg.

BACA JUGA: Padamkan Karhutla di Jambi, BPBD Lakukan 48 Kali Bom Air

"Sabu tidak ada pemiliknya. Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemilik sabu R dan D. Keduanya warga Bungo dan saat jni dalam pengejaran," jelas Kapolres Bungo.

Kata Dia, Sabu berasal dari Pekanbaru Riau. Dalam lidik yang dilakukan, sabu akan diedarkan di Kabupaten Bungo. "Sabu akan diedarkan di Bungo, jika sampai beredar, sabu seberat 1 Kg akan merusak anak muda. Beruntung anggota kita berhasil mengamankan," pangkas Kapolres Bungo.

BACA JUGA: Tim Gabungan Denpom dan Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam

Sementara itu, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 2 pengedar narkotika. Keduanya yakni Dedi subandi (35) warga Kelurahan Legok dan Feri Firdaus (38) warga Kelurahan Solok Sipin.

“Penangkapan kedua pengedar tidak dalam waktu bersamaan, karena satunya merupakan hasil pengembangan dan saling berkaitan satu dengan yang lainnya,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, (24/9).

Menurutnya, Dedi Subandi diamankan di depan Hotel Matahari dengan barang bukti 50 butir ekstasi. Sementara Feri dibekuk di rumahnya. Barang bukti yang diamankan yakni 295 butir ekstasi warna hijau.

Penangkapan bermula pada Minggu (23/9) sekitar pukul 07,00 WIB tim mendapat informasi jika di Pulau Pandan sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota melakukan penggerebekan terhadap tersangka.

Setekah dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, Dedi dan ditemukan barang bukti satu kantong plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau.

Selanjutnya dilakukan intrograsi dan berdasarkan keterangan tersangka dirinya mendapatkan ekstasi tersebut di kawasan lorong PDAM Kota Jambi dengan cara diletakkan di salah satu tempat dan bertransaki hanya melalui ponsel.

Sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan pengembangan dan diringkus tersangka Feri. Saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti.

Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 8 bungkus yang berisi pil ekstasi. Berdasarkan keterangannya, barang haram itu didapat dari Erwinsyah yang kini masih diburu. (ptm/pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hariatia: Saya Rindu Kepemimpinan Pak Harto


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler