jpnn.com, BATANGHARI - Sumur minyak ilegal kembali terbakar di Dusun IV Simpang Berangan, Rt 09, Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi, Senin (25/9) sekira pukul 16.30 Wib.
Kasat Intelkam Polres Batanghari AKP Tri Cahyono mengatakan kebakaran terjadi di bak penampungan minyak.
BACA JUGA: Padamkan Karhutla di Jambi, BPBD Lakukan 48 Kali Bom Air
Menurutnya, berdasarkan informasi dari warga, kebakaran itu dikarenakan mesin robin penyedot minyak yang mengeluarkan percikan api sehingga menyambar ke bak penampung minyak ilegal.
‘’Kebakaran terjadi di tengah-tengah kebun karet, jauh dari pemukiman warga dan api tidak menjalar kemana-mana,’’ kata Cahyono.
BACA JUGA: Tim Gabungan Denpom dan Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam
Ditambahkan Cahyono, kebakaran terjadi di tanah milik Pendi alamat Dusun IV Simpang Berangan Rt 09 Desa pompa Air Kecamatan Bajubang.
‘’Nama pemilik sumur ilegal Yahum, Alamat Sumatera Selatan, Dalam kejadian tersebut korban Nihil,’’ ujar Kasat Intelkam.
BACA JUGA: Hariatia: Saya Rindu Kepemimpinan Pak Harto
Sementara itu pihaknya juga memeriksa saksi di lapangan yakni Indra (45) yang merupakan Kades Pompa Air. Kemudian Sukni (38) Kadus Dusun IV desa Pompa Air.
"Akibat kebakaran minyak, 2 unit mesin robin, 1 unit motor penarik minyak ilegal dan 1 bak seller atau bak penampungan minyak ilegal itu, terbakar,’’ jelasnya.
Kemudian, sambung Kasat, api berhasil dipadamkan pada pukul 19.30 wib, dan barang bukti yang diamankan berupa 2 unit mesin penyedot / mesin Robin, 1 pipa penyedot untuk menarik minyak,1 buah selang dan 1 unit motor penarik minyak ilegal.
‘’Kita sudah mengambil langkah – langkah, yakni melaksanakan pemadaman bersama warga yang ada di lokasi dengan cara menyiramkan air campuran deterjen ke bak penampungan dan mobil pemadam kebakaran melaksanakan pendinginan di lokasi kebakaran,’’ pungkasnya. (rza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobol Kartu ATM Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Redaktur & Reporter : Budi