JAKARTA — Polemik dana pengamanan yang diberikan PT Freeport Indonesia kepada anggota Polri di Papua masih bergulirMabes Polri tengah melakukan pembahasan secara internal mengenai dana yang disebut berjumlah USD 14 juta itu
BACA JUGA: Mahfud MD Dukung Moratorium Remisi Koruptor
Namun demikian, Mabes Polri menegaskan dana pengamanan yang diberikan Freeport tersebut tidak melanggar aturan serta tidak mengganggu independensi polisi yang menerimanya.Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebut, pihaknya menerima dana tersebut mengingat kondisi medan penugasan di areal Freeport yang sangat sulit sehingga membutuhkan dana yang cukup besar
BACA JUGA: Tak Ada Istilah Menteri Negara Lagi
Karena itulah kelak jika alokasi APBN mencukupi, polri bersedia untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan yang diamankanDijelaskan saat ini Polri menerima anggaran operasional sebesar Rp 4,2 triliun
BACA JUGA: Dana Pengamanan Freeport, Kapolri Tunggu Hasil Audit
Dari jumlah itu 70 persennya merupakan anggaran belanja pegawaiSisanya sebesar 30 persen inilah yang dibagi sebagai dana alokasi lainnya seperti tugas pengamanan untuk seluruh wilayah IndonesiaMenyikapi minimnya anggaran dan sulitnya medan operasional yang harus diamani inilah Freeport memberikan dana bantuan untukpolisi yang bertugas di areal pegunungan itu.
‘’ Itu dengan Polda Papua itu yang dilaporkan pada mabes itu adalah nota kesepahaman dimana uang itu sifatnya adalah dana dukungan sukarela dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas,’’ paparnya.
Kondisi geografis dan keamanan setempat inilah yang menjadi alasan polisi menerima dana bantuan pengamanan dari FreeportSelain itu tambah Boy, polisi memiliki kewajiban menjaga objek vital nasional seperti Freeport.
‘’Kalau pengamanan dalam (security Freeport) sudah mampu mengatasi ancaman seperti itu, polri mungkin nggak perlu lagiTetapi yang jelas polri memiliki kewajiban karena ini adalah perusahaan swasta internasional yang juga bekerjasama, punya kontak karya dengan pemerintah dan ini diatur dengan peraturan,’’ paparnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Lagi Istilah Menteri Negara
Redaktur : Tim Redaksi