Polisi Anggap ‘’Angpao’’ dari Freeport Tidak Melanggar

Kamis, 03 November 2011 – 20:14 WIB

JAKARTA — Polemik dana pengamanan yang diberikan PT Freeport Indonesia kepada anggota Polri di Papua masih bergulirMabes Polri tengah melakukan pembahasan secara internal mengenai dana yang disebut berjumlah USD 14 juta itu

BACA JUGA: Mahfud MD Dukung Moratorium Remisi Koruptor

Namun demikian,  Mabes Polri menegaskan dana pengamanan yang diberikan Freeport tersebut tidak melanggar aturan serta tidak mengganggu independensi polisi yang menerimanya.

Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebut, pihaknya menerima dana tersebut mengingat kondisi medan penugasan di areal Freeport yang sangat sulit sehingga membutuhkan dana yang cukup besar
Sementara alokasi dana dari APBN untuk pengamanan dengan kondisi geografis seperti Puncak Jaya  sangat tidak cukup

BACA JUGA: Tak Ada Istilah Menteri Negara Lagi

Karena itulah kelak jika alokasi APBN mencukupi, polri bersedia untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan yang diamankan
‘’Oo sangat bagus itu (jika ada dari APBN),’’ ujar Boy di Jakarta, Kamis (3/11).

Dijelaskan saat ini Polri menerima anggaran operasional sebesar Rp 4,2 triliun

BACA JUGA: Dana Pengamanan Freeport, Kapolri Tunggu Hasil Audit

Dari jumlah itu 70 persennya merupakan anggaran belanja pegawaiSisanya sebesar 30 persen inilah yang dibagi sebagai dana alokasi lainnya seperti tugas pengamanan untuk seluruh wilayah IndonesiaMenyikapi minimnya anggaran dan sulitnya medan operasional yang harus diamani inilah Freeport memberikan dana bantuan untuk
polisi yang bertugas di areal pegunungan itu.

‘’ Itu dengan Polda Papua itu yang dilaporkan pada mabes itu adalah nota kesepahaman dimana uang itu sifatnya adalah dana dukungan sukarela dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas,’’ paparnya.

Kondisi geografis dan keamanan setempat inilah yang menjadi alasan polisi menerima dana bantuan pengamanan dari FreeportSelain itu tambah Boy, polisi memiliki kewajiban menjaga objek vital nasional seperti Freeport.

‘’Kalau pengamanan dalam (security Freeport) sudah mampu mengatasi ancaman seperti itu, polri mungkin nggak perlu lagiTetapi yang jelas polri memiliki kewajiban karena ini adalah perusahaan swasta internasional yang juga bekerjasama, punya kontak karya dengan pemerintah dan ini diatur dengan peraturan,’’ paparnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Lagi Istilah Menteri Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler