Polisi Bakal Pidanakan Pengguna Surat Bebas Corona Palsu untuk Mudik

Jumat, 15 Mei 2020 – 18:40 WIB
Kakorlantas Irjen Istiono mengecek pengendara yang melintas di jalanan. Foto: Elfany Kurniawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengaku siap menindak tegas warga, yang kedapatan memakai surat keterangan sehat palsu untuk bisa mudik. Menyikapi viralnya penjualan surat bebas corona.

Menurut dia, pemeriksaan kini semakin ketat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ini Dia Komplotan Penjual Surat Sehat Covid-19 Palsu

Petugas kepolisian dan kesehatan yang ada di sana saling berkoordinasi untuk mengecek persyaratan warga yang diperbolehkan keluar daerah.

“Tentunya dari gugus tugas kemarin sudah menyampaikan tentang surat itu. Kami pun semakin ketat, bisa dicek di sana (Terminal Pulo Gebang),” kata Istiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5).

BACA JUGA: Jumat Berkah, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS Lagi

Namun, sejauh ini pihaknya masih belum menemukan adanya warga menggunakan surat palsu untuk bisa mudik.

Ke depannya, lanjut Istiono mengatakan pihaknya bakal lebih teliti dan waspada akan hal semacam ini.

BACA JUGA: Kakorlantas Lepas Bantuan 1.750 Paket Sembako dan 1 Ton Beras

“Karena ini kan bahaya. Sama saja membohongi diri sendiri, kemudian membahayakan keselamatan dia dan keluarganya juga,” sambung Istiono.

Nantinya, apabila kedapatan hal semacam itu, kepolisian tak segan untuk memberikan tindakan tegas. “Itu kan melanggar pidana, akan diproses kalau kedapatan,” tegas Istiono.

Diketahui, Terminal Pulo Gebang, Jakarta menjadi satu-satunya terminal yang beroperasi untuk keberangkatan keluar daerah.

Bagi warga yang ingin keluar daerah harus memenuhi syarat lengkap, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler