jpnn.com, TELUK KUANTAN - Operasi penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan sawit PT Wanasari Nusantara di Desa Sungai Buluh, Kuantan Singingi, Riau, kembali digelar, Selasa.
Alhasil, Kepolisian Sektor Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau berhasil menemukan satu rakit yang biasa digunakan untuk penambangan emas ilegal.
BACA JUGA: 3 Penambang Emas Ilegal di Pasbar Ditangkap, Pemodal Masih Diburu
"Rakit itu, diduga digunakan oleh oknum untuk usaha ilegal, mengambil emas dengan cara melanggar aturan dan tidak berizin. Akhirnya, rakit itu dibakar oleh tim agar tidak beroperasi lagi," kata Kepala Polsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto.
Razia dipimpin langsung oleh AKP Agus Susanto didampingi dua personel dan tujuh orang Security BDP PT. Wanasari. Dalam razia bersama tersebut, tim gabungan menemukan rakit dompeng tersebut sedang tidak beroperasi.
BACA JUGA: 4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Dibekuk Polisi
Pada kesempatan itu, Kapolsek Singingi Hilir meminta agar semua pihak mengawasi, melaporkan jika ada indikasi usaha ilegal di mana saja berada di wilayah hukum Polsek.
Tujuannya, agar kegiatan ilegal itu dapat diminimalisir secara optimal, karena berdampak sangat luas. Selain itu, dengan tegas Kapolsek Singingi Hilir menyebutkan, siapa saja pelaku, penadah, pemilik modal dalam aktivitas PETI juga akan ditindak tegas sesuai hukum.
BACA JUGA: Polisi Bekuk 6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Aceh
Sebelumnya pada Kamis (3/8) pekan lalu di Indragiri Hulu juga dilaksanakan razia PETI di wilayah setempat. Tim razia menemukan empat lokasi PETI dari Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim dan Pasir Berangin, Kecamatan Kelayang.
Tim operasi bersama perangkat desa disaksikan oleh warga setempat kemudian juga memusnahkan empat rakit serta peralatan penambangan emas liar dengan cara membakar hangus peralatan milik penambang.
Dengan menghancurkan rakit dan semua kelengkapannya, pemilik dan pelaku usaha ilegal tersebut tidak lagi dapat beroperasi di areal itu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean