jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membantah telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar mengatakan bahwa proses kasus tersebut masih berjalan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Kalau Benar, Polres Jakarta Selatan Pasti Sudah Mengumumkan
"Belum ada penetapan status tersangka,” kata Kompol Achmad di Jakarta, Senin (28/6).
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik juga belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan status atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani tersebut.
BACA JUGA: Kurang dari Seminggu, Polres Jakarta Selatan Ringkus 5 Pengedar Sabu-sabu dan Ganja
"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan. Jadi, semuanya masih berjalan," kata Achmad.
Lebih lanjut dia membenarkan ada laporan dugaan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
BACA JUGA: Pembobol Rumah Mewah di Jaksel Ternyata Ramdani, Sudah Ditangkap
Laporan itu disampaikan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan pada 29 April 2019.
Mengingat laporan sudah lama dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka, Achmad menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan media sosial sehingga membutuhkan analisis digital dengan waktu yang tidak singkat.
"Peristiwa yang dilaporkan adalah hal yang berkaitan dengan media sosial. Berarti pembuktian kami harus 'scientific'. Olah forensik digital dan ini juga tentunya juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu yang singkat," ucapnya.
Sebelumnya, beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Senin (21/6).
Dalam surat itu ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma yang kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah.
Namun, dalam foto surat tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy