Polisi Bebaskan Masril yang Mengunggah Konten Opposite Soal Ferdy Sambo

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 18:50 WIB
Masril (tengah) didampingi kuasa hukumnya Suroto (kemeja biru) dan Mirwansyah (baju kaos hijau). Foto: Rizki Ganda Marito/jpnn.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Metro Jaya membebaskan Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB) Masril setelah sempat ditangkap dan ditahan beberapa waktu lalu.

Masril sempat ditangkap setelah mengunggah ulang konten Opposite6890 di media sosial TikTok yang berisi tuduhan bisnis judi yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Masril Ditangkap Seusai Unggah Konten yang Singgung Ferdy Sambo, Polisi: Jangan Dibesar-besarkan

Masril bebas setelah 28 hari berada ditahan Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Iya, alhamdulillah klien kami Pak Masril sudah bebas murni melalui restorative justice," ujar kuasa hukum Masril, Suroto kepada wartawan, Sabtu (27/8).

BACA JUGA: Polisi Akui Sudah Menahan Masril yang Menyerang Ferdy Sambo di Medsos

Mirwansyah yang juga jadi kuasa hukum Masril menjelaskan bahwa pembebasan ini diperoleh setelah penangkapan kliennya viral di pemberitaan dan media sosial.

“Setelah diberitakan media nasional dan lokal serta viral di media sosial baru kemudian kami mendapatkan informasi bahwa penahanan terhadap Masril akan ditangguhkan,” kata Mirwansyah.

BACA JUGA: Gegara Mengunggah Konten Opposite yang Menyinggung Ferdy Sambo, Masril Ditangkap Polisi

Tidak ingin hanya sebatas penangguhan, tim kuasa hukum lalu mengajukan permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice.

“Permintaan tim dikabulkan dan Masril dibebaskan dengan cara restorative justice, artinya perkara dinyatakan selesai di luar persidangan,” jelasnya.

Terakhir Mirwansyah berpesan agar masyarakat lebih hati-hati saat menggunakan media sosial, agar tidak mengalami hal serupa dengan Masril.

“Pelajaran atau hikmah dari peristiwa ini, agar kita semua lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena sudah ada pengaturanya melalui UU ITE,” imbaunya.

Mirwansyah menambahkan kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kepada seseorang agar dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau. Konten itu dikutip dari akun @opposite6890.

Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’. Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline.

Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya Minggu (31/7) di rumahnya yang berada di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Sesudah ditangkap, Masril membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya. Namun, proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Mas Didik: Jangan Ada Tebang Pilih


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler