Polisi Beber Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Ayah Pembunuh Anak Tiri di Tangerang, Ini Faktanya

Senin, 07 Agustus 2023 – 21:37 WIB
Penyidik Polresta Tangerang saat menampilkan pelaku pembunuh anak tiri di Tangerang. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang, Banten, telah menerima hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan NA, 21, ayah pelaku pembunuhan anak tiri di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler.

Ahli psikologi menyebutkan bahwa kejiwaan pelaku NA dinyatakan dalam kondisi normal tanpa adanya gangguan jiwa.

BACA JUGA: Di Kudus, Ayah Bunuh Anaknya Gara-Gara Virus Corona

"Kondisi pelaku sehat fisik dan mental," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin di Tangerang, Senin.

Ia menyebutkan pelaku selama ini mampu menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan secara paham layaknya tersangka biasa.

BACA JUGA: Ayah Bunuh Anak Kandung, Pakai Palu, Sadis!

"Kalau untuk pertanyaan psikolog secara khusus, kita hanya fokus terhadap perbuatannya yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, atas perbuatan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang menyangkakan hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.

BACA JUGA: Ayah Bunuh Diri Karena Evakuasi, Keluarga di Jepang Dapat Kompensasi

Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.

"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," ucap Arif

Ia menjelaskan pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP (8 tahun). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/07) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam melakukan aksi, kata dia, pelaku dianiaya dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.

"Modus-nya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelaku melakukan penyiksaan/penganiayaan itu lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel.

"Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit," tutur dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler