Polisi Beber Modus Eks Wagub Bali Tipu Bos Maspion

Selasa, 04 Desember 2018 – 08:00 WIB
I Ketut Sudikerta. Foto: Agung Bayu/Bali Express/JPG

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali membeber kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan wakil gubernur, I Ketut Sudikerta. Saat ini, ketua DPD Golkar Bali itu sudah menyandang status tersangka untuk tiga kasus sekaligus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengungkapkan, kasus yang membelit Sudikerta terjadi pada 2013. Awalnya adalah ketika Bos PT Maspion Grup Ali Markus berniat membeli tanah di wilayah, Nusa Dua.

BACA JUGA: Mengaku Wartawan, Janji Iris Kuping Bisa Hentikan Berita

Yuliar menjelaskan, kala itu Sudikerta menawarkan dua bidang tanah yang menurutnya miliknya kepada Ali Markus. Lokasinya di wilayah Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Baca juga: Berurusan dengan Maspion Group, Eks Wagub Jadi Tersangka

BACA JUGA: Berurusan dengan Maspion Group, Eks Wagub Jadi Tersangka

Sudikerta menawarkan tanah dengan sertifikat hak milih (SHM) 5048 seluas kurang lebih 38 ribu meter persegi dan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi. Akhirnya terjadi kesepakatan yang diikuti transaksi jual beli dengan nilai Rp 150 miliar.

Belakangan terungkap tanah seluas 38 ribu meter persegi dengan SHM 5048 bukan milik Sudikerta. Sebab, tanah itu milik Duwe Pura Jurit Uluwatu.

BACA JUGA: Belum Lama Lengser, Eks Wagub Bali Dijerat Polisi

Sedangkan sebidang tanah dengan Nomor SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi telah dijual ke PT Dua Kelinci dengan harga Rp 16 miliar. Dugaan polisi, Sudikerta memalsukan surat tanah.

"Di sinilah satu keadaan palsunya. Inilah alat gerak yang digunakan oleh Sudikerta untuk menipu PT Maspion," ujar Yuliar di Mapolda Bali, Senin (3/12).

Padahal, kata Yuliar, PT Maspion selaku pembeli tanah sudah mengirimkan uang kurang lebih Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan. Mantan orang nomor dua di Pemerintah Provinsi Bali itu juga punya kuasa untuk mencairkan cek dan bilyet giro (BG).

Yuliar menambahkan, Sudikerta membagikan uang dari Maspion ke beberapa rekannya. Selain itu, Sudikerta dan sejumlah rekannya juga mendirikan perusahaan bernama PT Pecatu Gemilang. Namun, pendirian PT Pecatu Gemilang tanpa modal.

Baru setelah Maspion mentransfer dana Rp 150 miliar, PT Pecatu Gemilang membuka rekening di bank. Sudikerta juga hadir langsung saat pembukaan rekening untuk PT Pecatu Gemilang.

"Sejauh ini Sudikerta sudah dua kali diperiksa. Yang bersangkutan akan diperiksa lagi nanti," kata Yuliar.

Hanya saja, penyidik belum menahan calon anggota DPR dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Bali itu. “Belum ditentukan karena penyidik masih melakukan penyidikan secara berlanjut,” tambahnya.

Sudikerta baru lengser dari jabatan wakil gubernur Bali pada awal September lalu. Berdasar surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro diketahui bahwa tokoh Bali asal Pecatu, Kuta Selatan itu disangka melakukan penipuan, penggelapan dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Polisi menjerat Sudikerta  dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(rb/dre/pra/mus/JPR)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu-Ibu Baca Nih! Aksi Penipuan Sasar Warga Perumahan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler