jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri membeberkan motif para remaja yang kerap ikut tawuran yang berujung aksi saling melukai bahkan berujung pembunuhan.
Hal tersebut disampaikannya menyusul pengungkapan kasus sejumlah remaja lantaran terlibat tawuran di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat dan Duren Sawit, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
Aksi tawuran sekelompok remaja di wilayah tersebut sempat viral di media sosial.
Menurut Yusri, para remaja itu nekat ikut aksi tawuran agar tetap eksis di geng mereka.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Unitas 2019 Silam
"Mereka mencari eksis untuk diakui geng-mereka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut, biar para remaja tersebut tetap diakui di dalam geng motor, mereka nekat untuk saling melukai.
BACA JUGA: Terlibat Tawuran, 9 Anggota Geng Motor Enjoy Mabes Ditangkap Polisi
"Agar di akui oleh sesama geng motor yang lain mereka melukai dan membunuh untuk angkat derajat geng," ujar Yusri.
Oleh karena itu, Yusri meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anak tersebut agar tidak terlibat tawuran lagi.
Pengawasan itu perlu dilakukan, kata dia, karena remaja-remaja tersebut generasi bangsa.
"Kami ketahui mereka sekarang tidak sekolah sehingga mereka eksis dalam satu kelompok geng," tutur Yusri.
Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tawuran antargeng di Jaktim melibatkan sembilan orang remaja.
Tawuran yang terjadi pada 11 Juli 2021 sekitar pukul 2.30 WIB mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kini, kesembilan remaja tersebut sudah diamankan polisi.
"Dari sembilan orang ini ada lima anak di bawah umur. Yang dewasa pun cukup muda usianya itu hampir 20-22 tahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8).
Tak hanya itu, polisi juga menangkap pelaku geng motor lainnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Aksi tawuran tersebut juga mengakibatkan seorang korban berinisial J (Anak di bawah umur) meninggal dunia.
Pada aksi tawuran itu, polisi membekuk empat pelaku geng motor.
Perinciannya, satu anak di bawah umur, tiga orang remaja berinisial HT, TM, dan STC.
"Modusnya sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," kata Yusri.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatan mereka, para pelaku remaja itu dijerat Pasal 170 ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama