Polisi Beberkan Modus Pimpinan Ponpes Kukar Cabuli Santriwati Hingga Hamil

Senin, 28 Maret 2022 – 23:46 WIB
Polres Kutai Kartanegara menunjukkan sosok ustaz sekaligus pimpinan ponpes yang kini ditetapkan tersangka pencabul seorang santriwati di Tenggarong, Kukar, Kaltim hingga hamil tiga bulan. Foto: Humas Polres Kutai Kartanegara.

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membeberkan motif seorang ustaz yang mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur. 

Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso mengatakan remaja perempuan berusia 15 tahun tersebut, kini sedang mengandung tiga bulan.

BACA JUGA: Ssst, IS dan AM Tertangkap di Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Kasusnya, Duh

Pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi itu berinisial AA. Dia merupakan pimpinan di pondok pesantren tempat korban menempuh pendidikan. 

Dari hasil penyidikan, diketahui AA telah menyetubuhi santriwatinya itu berulang kali. Perilaku bejat guru agama tersebut dilakukan pertama kali terjadi pada 15 Januari 2021 hingga 13 Desember 2021 lalu. 

BACA JUGA: Oknum Polisi di Lampung Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Siapa Dia?

Saat melancarkan aksi cabulnya, pria 48 tahun tersebut mengiming-imingi menjadikan korban sebagai pimpinan di salah satu ponpes miliknya.

Selain itu, pelaku juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu setiap harinya. 

BACA JUGA: Motor Hendak Dicuri, Ibu Fransiska Beraksi, Lalu Kejadian Mengerikan Dialami, Ya Allah...

"Modusnya tersangka menjanjikan korban untuk menjadi pimpinan di salah satu ponpes miliknya. Korban setiap harinya diberikan uang oleh pelaku," ucap AKP Dedik saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (28/3/2022). 

Selain itu, pelaku mengaku menyetubuhi korban di salah satu kamar di ponpes miliknya tersebut. Korban yang dicabuli berulang kali mengandung dan dinikahinya secara sirih pada 25 Desember 2021 lalu. 

Pernikahan tersebut dilaksanakan pelaku tanpa sepengetahuan orangtua korban. Orang tua korban yang mengetahui sang putri sudah berbadan dua, kemudian melaporkan AA ke Polres Kukar pada 19 Januari 2022 lalu. 

"TKP-nya di salah satu kamar ponpes. Orang tua korban kemudian melapor pada 19 Januari 2022. Saat ini korban memang keadaan hamil. Setelah alat bukti cukup kami tetapkan pelaku sebagai tersangka pada 17 maret 2022 lalu," terang AKP Dedik melalui sambungan telepon. 

Pelaku yang tidak mengindahkan panggilan polisi sempat ditetapkan sebagai buronan. AA lalu ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah desa di Tuban yang berbatasan dengan Bojonegoro, Jawa Timur. 

"Pelaku di tangkap Polres Bojonegoro di perbatasan Tuban dan Bojonegoro pada 24 Maret 2022. Pelaku sebelumnya kami tetapkan DPO karena tidak mengindahkan panggilan sebanyak 2 kali," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA diserahkan Polres Bojonegoro ke Polres Kukar pada 25 Maret lalu. AA yang telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kukar dijerat dengan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, no 35/2014.

"Ancaman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (mcr14/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Jangan Sampai Polisi Tebang Pilih!


Redaktur : Friederich
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler