Polisi Bekuk 3 Perampok yang Menyekap Rentenir di Majalengka

Jumat, 11 November 2022 – 20:01 WIB
Tiga perampok saat ditunjukkan kepada awak media, di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). ANTARA/Ho-Humas

jpnn.com - MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap tiga perampok yang menyekap dan mengancam membunuh korbannya. 

Para perampok itu merupakan mantan nasabah korban yang berprofesi sebagai rentenir.   

BACA JUGA: Melawan Polisi, 7 Perampok Toko Handphone di Jambi Ditembak

Ketiga pelaku perampokan yang ditangkap polisi itu berinisial RS (19), YD (28), dan TT. 

"Kami tangkap ketiga perampok itu kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian perampokan yang menimpa korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Jumat (11/11).

BACA JUGA: Memesan Sabu-Sabu, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polisi

Dia menjelaskan aksi ketiga tersangka perampok itu terjadi pada 7 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban.

"Kami tangkap ketiga tersangka tidak lama setelah mereka beraksi," ungkap Edwin.

BACA JUGA: 2 WNA Ini Bernasib Malang, Dijanjikan Pekerjaan di Indonesia, Ujungnya Ditangkap Polisi

Ketiganya melakukan aksi itu karena sakit hati dan dendam terhadap korban.

Edwin mengatakan ketiga tersangka saat beraksi menyekap korban dengan cara mengikat tangan, kaki.

Ketiga tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melawan dan berteriak.

"Korban diancam menggunakan senjata tajam akan dibunuh, kemudian uang tunai serta harta milik korban langsung dibawa kabur," ungkapnya.

Edwin menambahkan dari ketiga tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua senjata tajam, buku tabungan, surat kendaraan, dan lainnya.

Edwin mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Ketiga tersangka, kata Edwin lagi, saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta diserahkan ke kejaksaan negeri setelah semua berkas lengkap. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler