Polisi Bekuk 8 Pembakar Gereja

Kamis, 10 Februari 2011 – 06:41 WIB

TEMANGGUNG - Polisi berhasil membekuk delapan orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran terhadap sejumlah gereja dan kericuhan lainnya dalam persidangan keempat penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan Selasa (8/2) laluKedelapan pelaku saat ini diamankan petugas dan diperiksa sebagai saksi untuk mengembangkan perkara ini lebih lanjut.

Kapolda Jateng, Irjen Edward Aritonang dalam jumpa Pers di Polres Temanggung sore kemarin (9/2) membeberkan inisial para para pelaku, di antaranya NHY, SD, AS, MY, SF, AK, AZ dan SM." "Untuk kepentingan penyelidikan kami tidak menyebutkan nama terang

BACA JUGA: Bukit Soeharto Belum Boleh Dilintasi Jalan Tol

Para tersangka dari sekitar kota Temanggung," katanya.

Menurt Kapolda, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah dan penyelidik masih bekerja keras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kerusuhan
"Bagaimanapun hukum harus ditegakkan, petugas kami terus bekerja keras untuk mengidentifikasi para pelaku," katanya.

Para pelaku sendiri, lanjut Edward, akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan kekerasan

BACA JUGA: Besok, Baleg DPR-RI Bahas Kabupaten Lombok Selatan

Ancaman hukuman lima tahun penjara
"Apakah perbuatan tersebut dilakukan secara spontanitas atau terorganisir masih kami teliti," katanya.

Dia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung langkah polisi

BACA JUGA: Dua Kabupaten di Gorontalo Minta Mekar

Perbuatan dalam kerusuhan tersebut sangat jelas, ada perusakan dan pembakaranBentuk dukungan dapat diberikan melalui pemberian informasi yang tepat dan berimbang dalam rangka membantu petugas melakukan penyidikan.

Menurut Kapolda, hingga saat ini situasi di Temanggung berangsur kembali normal sehingga aktivitas di kota itu bisa berjalan dengan baik"Untuk menormalkan situasi, kami masih tempatkan petugas dibantu personel TNI di daerah rawan terkait peristiwa kerusuhan kemarin," katanya.

Dipaparkan Edward, kerusuhan yang terjadi Selasa kemarin terjadi karena ketidakpuasan kelompok masyarakat terhadap vonis majelis hakim terhadap terdakwa pelaku penistaan agamaKapolda menilai proses peradilan kemarin berjalan sesuai ketentuan perundanganPasal 155 huruf a dan Pasal156 huruf b tentang penodaan agama dengan tuntutan maksimal lima tahun dan majelis hakim juga memvonis lima tahun.

Sementara itu, Ketua DPP Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid mengatakan, polisi tidak serius mengantisipasi kejadian kerusuhan yang terjadiPasalanya, mereka dianggap mempunyai polsek di tingkat kecamatan dan babinkam di tingkat desa yang seharusnya dapat mendeteksi dan kemudian mengatisipasi kerusuhan besar itu meledak.

Dia juga menyebutkan, seperti ada pembiaran oleh polisi yaitu pada titik ketika gelombang aksi itu akan teradi tidak dicegahDisamping itu, Negara dalam hal ini pemerintah pusat seharusnya bersikap tegas untuk mengantisipasi kejadian seperti iniPemerintah melalui aparat penegak hokum harus berani menciduk para pelaku dan menghukum dengan seberat-beratnya.

"Baru saja terjadi kerusuhan di Pandeglang, Banten, sudah terulang lagiIni karena negara tidak tegasKalau menyalahkan rakyat dari dulu masyarakat memang sudah goblokHarus Negara yang tegasNegara gagal dalam hal ini," ungkapnyaUntuk para pelaku kerusuhan sendiri dia menyebutkan bukanlah umat tetapi berandal

Sebab jika mereka umat menurutnya akan mempunyai sopan santun dan cara yang baik untuk menyelesaikan masalahJika mereka merasa dilecehkan tidak akan melakukan pengrusakan dan main hakim sendiri"Ini bukan negara rimba, bukan tarzanKalau itu pelaku seribu orang, (polisi) harus menghukum semuaYang penting sesuai kadar salahnya dan siapa dalangnya," tegasnya.

Meski peristiwa kerusuhan ini dinilai mengejutkan karena masyarakat Temanggung selama ini dinilai mempunyai toleransi terhadap perbedaan yang tangguhNamun dirinya belum menilai kejadian itu mengindikasikan adanya scenario besar untuk mengobok-obok kerukan khususnya antar umat beragama di Indonesia"Saya tidak berani spekulasi dalam hal ini," tuturnya(wir/zah/vie/jpnn/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Gantung Diri Karena Utang Rp 2 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler