KENDARI - Tim Buser Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara membekuk dua tersangka pencurian jenis jambret pada lokasi dan waktu berbedaKedua pelaku jambret tersebut yakni Amil alias Awil (19), warga Lorong Dharma Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari dan Irfan alias Ifan (24), warga Lorong Pelangi Jalan HEA Mokodompit Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Awil ditangkap di Kelurahan Benu-benua, sekitar pukul 15.00 wita, sedang Irfan diciduk di Lorong Pelangi sekitar pukul 19.00 wita
BACA JUGA: Curi Laptop Guru, Pelajar Diciduk
Mereka langsung dibekuk dan dibawa ke Polres Kendari untuk diproses lebih lanjut.Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Irwan Andi Purnawan mengatakan, pengungkapan dua pelaku penjambretan tersebut berawal dari informasi masyarakat
BACA JUGA: Pesta Sabu, Polisi Ditangkap Polisi
Saat polisi memastikan keterlibatan pelaku dalam penjambretan, pihaknya langsung melakukan penangkapan."Ternyata pelaku telah banyak korban
BACA JUGA: 14 Siswa SD Jadi Korban Hipnotis
Di antaranya, di Jembatan Triping, dekat SPBU Ade, Pasar Peddys Market, Alolama, BTN DPR, Bundaran Polda, depan Lorong Fajar Merantau dan beberapa TKP lainnyaTak hanya fokus pada satu titik, namun sudah menyebar ke seluruh Kota Kendari," ungkap Irwan Andi kepada Kendari Pos (JPNN Group)Begitu pula dengan IrfanIa melakukan pencurian pada 19 TKPEmpat diantaranya dilakukan dengan modus jambretTKPnya yakni sekitar Kendari Beach, pertigaan Jalan Seroja, depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan depan Hotel Swiss BellSebanyak 15 TKP dilakukan dengan modus membobol rumah wargaTKPnya diantaranya, samping Hotel Seroja, belakang SMAN 9 Kendari, Jalan Bunga Kamboja, BTN Griya Asri Cendana, sekitar Lepo-lepo, dan beberapa TKP lainnya.
"Irfan dengan Awil memang saling kenalNamun, dalam melakukan pencurian, mereka bekerja sendiriKasus ini masih dalam proses pendalaman penyidikanMasih ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai DPO," jelas Irwan.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatanAncaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara(aka/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpan Heroin Dalam Perut, WNA Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi