Polisi Bekuk Empat Bandar Ineks Bersenpi

Jumat, 01 April 2011 – 11:17 WIB

JAKARTA - Empat bandar ekstasi dan sabu-sabu dibekuk petugasDari tangan salah seorang bandar yang ditangkap, IND alias AL, 24, polisi menyita sepucuk pistol organik atau pabrikan jenis FN berikut beberapa butir peluru

BACA JUGA: Nasabah Tewas di Kantor Citibank

Pistol itu diakui pemiliknya untuk menjaga diri dari serangan sindikat pengedar narkoba lain maupun sergapan petugas

    
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan PP mengatakan, selain IND, polisi juga menangkap JNL alias JH, 37, AF alias AP, 31, BS, 59

BACA JUGA: Dana Taspen Rp 110 M Dibobol

”Awalnya ditangkap JNL dan AF di pompa bensin di Jalan Raya Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat saat menjual 10 butir ineks seharga Rp 1 juta kepada anggota kami yang menyamar,” terang Anjan.

Dari keterangan kedua tersangka, polisi lalu menangkap IND yang merupakan bos JNL dan AF di Jalan H Ucang RT 09/09 Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat
”Di kamar kos IND itu kami menyita 104 butir ekstasi senilai Rp 10 juta dan satu gram sabu-sabu

BACA JUGA: Pakai Nopol Palsu, Ferrari Malinda Disita

Selain itu kami temukan juga sepucuk pistol organik (pabrikan) jenis FN dan beberapa butir pelurunya,” bebernya.

Selanjutnya, dua hari lalu polisi menangkap rekan IND sesama pengedar narkoba, yakni BS di kamar 506 Apartemen Laguna, Tower B, Jalan Pluit Timur Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti 507 butir ekstasi senilai Rp 50,7 juta dan 20 gram sabu-sabu serta 40 tablet Happy Five

”Untuk kasus kepemilikan senjata api ditangani Direktorat ReskrimumDia dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Sedang untuk kasus kepemilikan narkoba empat tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dengan ancaman hukuman seumur hidup(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Dicabuli di Depan Pacar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler