jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur, Senin (29/39), menangkap komplotan begal yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pedagang siomay.
Aksi penganiayaan terhadap pedagang siomay bernama Oyo, itu terjadi dii Jalan Al Baidho, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (26/3) lalu.
BACA JUGA: AKBP Bambang Yugo Pamungkas Beri Peringatan, Semua Pedagang Wajib Mematuhi
Menurut Kapolsek Cipayung Komisaris Polisi Bambang Cipto, pelaku terdiri dari lima dewasa dan lima anak.
“Mereka ditangkap pada Senin pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya satu, kami amankan di tempat nongkrongnya. Lainnya, ada yang di rumah," kata Bambang Cipto di Jakarta, Selasa (29/3).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penganiayaan Seret Ayu Aulia, Kakak Angkat: Tidak Ada Rencana Berdamai
Berdasar hasil penyidikan, kata Bambang, lima pelaku dewasa terbukti dan mengaku melakukan penganiayaan kepada pedagang siomay.
Oleh karena itu, kelima pelaku yang berusia dewasa itu ditetapkan jadi tersangka.
BACA JUGA: Irjen Panca Putra Mengutuk Keras Aksi Penganiayaan Terhadap Wartawan di Madina
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, kemudian Juncto Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Bambang.
Lima pelaku dewasa yang berusia 18 hingga 21 tahun, itu kini ditahan di sel Mapolsek Cipayung untuk keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara, untuk pelaku yang masih anak di bawah umur tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka hanya diberikan pembinaan, karena tidak ikut melakukan pemukulan dan merampas tas milik Oyo.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yakni tiga unit motor yang digunakan saat beraksi, uang Rp 900 ribu dan STNK milik Oyo, serta sejumlah telepon seluler.
"Untuk sajam (senjata tajam) tidak ada. Jadi, waktu kejadian itu mereka mengeroyok korbannya. Pengakuan mereka baru pertama kali ini melakukan perbuatan itu," kata Bambang Cipto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy