Polisi Bekuk Komplotan Malin Spesialis Kabel

Selasa, 17 September 2013 – 03:49 WIB

jpnn.com - SUBANG - Empat spesialis pencurian kabel jaringan telekomunikasi berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Ciasem, Subang, Jawa Barat. Kabel jaringan telekomunikasi itu adalah milik operator seluler Axis.

Komplotan spesialis pencuri kabel jaringan telekomunikasi itu beraksi di tower Axis di Tanjung Baru, Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang. Empat pelaku itu berhasil dibekuk polisi usai mencuri kabel di Tanjung Baru Desa Ciasen Tengah.

BACA JUGA: Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh

Keempat pelaku adalah Tarlam, Firmansyah, Naim dan Ujang Toha. Semuanya merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan  Purwadadi, Subang.

Kapolsek Ciasem Kompol Sumana Wadi mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari kantor pusat operator selular Axis yang kehilangan sinyal di wilayah Ciasem karena diduga kabelnya dicuri. "Sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (16/9), petugas operator Axis langsung memberikan informasi ke Polsek Ciasem," kata Sumana kepada Pasundan Ekspres.

BACA JUGA: Ibu Muda Bawa Ganja

Setelah menerima laporan melalui telepon itu, kata Sumana, dirinya langsung memimpin tim dari Satreskim Polsek Ciasem  ke tempat kejadian perkara (TKP). Setiba di TKP, ternyata benar ditemukan kabel jaringan telekomunikasi di bawah tower milik Axis sudah terpotong.

"Saat itu juga kami langsung melakukan olah TKP. Dan pelaku sudah sempat melarikan diri," ujarnya.

BACA JUGA: Ditilang, Sogok Polisi Pakai Uang Palsu

Tanpa disadari petugas ada seorang pelaku bernama Tarlam yang tertinggal di TKP karena berada di atas tower. Selanjutnya, Tarlam dipaksa turun dan ditangkap petugas.

"Berdasarkan informasi dari pelaku Tarlam, anggota Satreskrim akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya di daerah Margajaya, Desa Ciasem Hilir," jelasnya.

Dikatakan Sumana, menurut keterangan para pelaku, saat melakukan aksinya mereka berjumlah tujuh orang. Namun, tiga pelaku lainnya berhasil lolos dan saat ini masih terus dalam pengejaran anggota Satreskrim Polsek Ciasem.

"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya tang, beberapa buah kunci dan beberapa gulung potongan kabel. Barang bukti potongan kabel kami temukan sekitar 100 meter dari tower," tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Hingga kini keempat pelaku pencuri kabel tower tersebut masih ditahan di ruang tahanan Mapolsek Ciasem.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pencuri spesialis kabel tower ini. Dan kami masih mengejar tiga pelaku yang melarikan diri," ungkapnya.(hya/lsm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesum di Mobil, Mahasiswi Ditangkap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler