Ditilang, Sogok Polisi Pakai Uang Palsu

Senin, 16 September 2013 – 19:08 WIB

jpnn.com - MEDAN- Rudi (24), warga Jalan Flisium, Helvetia diamankan personel Polsek Medan Timur karena berusaha menyogok polisi dengan uang palsu (upal) saat ditilang ketika melintas di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (14/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Rudi tidak memakai helm.

 

Data dihimpun POSMETRO MEDAN (Grup JPNN), penangkapan berawal saat pihak Polsekta Medan Timur melakukan razia kendaraan di Jalan HM Yamin simpang Jalan GB Jhosua.

BACA JUGA: Mesum di Mobil, Mahasiswi Ditangkap Polisi

Sebanyak 25 personel dikerahkan dalam razia kendaraan dan juga taxi gelap tersebut. Hasilnya, sebanyak 43 set tilang melayang dengan menilang kendaraan karena tidak membawa surat-surat kendaraannya saat razia berlangsung.

BACA JUGA: Perut Robek Ditikam Badik

Saat polisi sedang melakukan razia, tiba-tiba Rudi melintas mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 5242 ACU tanpa menggunakan helm. Melihat itu, polisi dengan cepat menghentikan laju kendaraannya.

Kemudian, petugas menanyakan surat-surat kendaraannya. Namun, warga Helvetia ini mengaku tidak membawa. Saat akan dikeluarkan tilang, Rudi lalu merogoh saku celananya dan mengambil uang Rp50 ribu dan memberikannya kepada petugas.

BACA JUGA: Video Dua Siswi Duel Rebutan Pacar Beredar

Saat uang pecahaan Rp50 ribu itu berpindah tangan ke tangan polisi, anggota Polsek Medan itu curiga dengan uang yang diberikannya. Pasalnya, uang tersebut berwarna buram dan kondisi kertasnya sangat halus.

Curiga dengan uang tersebut, petugas melihatnya dengan teliti. Ternyata uang Rp50 ribu tersebut palsu. Polisi pun langsung mengamankan Rudi berikut barang bukti uang palsunya ke Polsekta Medan Timur guna proses lebih lanjut. (eza)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirampok, IRT Tewas Bersimbah Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler