Muncikari di Lampung Ini Ternyata Pasutri, Ditangkap bersama 2 Gadis

Kamis, 15 Juni 2023 – 09:43 WIB
Ilustrasi praktik prostitusi terselubung di Kota Metro, Lampung terbongkar. Foto ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro. Lampung menangkap tiga muncikari prostitusi terselubung di Kota Metro, Lampung.

Dua dari tiga muncikari itu ternyata pasangan suami istri (pasutri), yakni AWB alias Budi alias Diono (32) dan istrinya, KH alias Cik Wulan (47).

BACA JUGA: Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Ustaz HEH Jadi Tersangka

Muncikari lainnya berinisial S alias Narti (42), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal dusun Titi Galih, Kelurahan Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

"Ketiganya tertangkap tangan menjual dua gadis. Di mana, satu di antaranya masih berstatus pelajar yang berusia 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, di Metro, Rabu (14/6).

BACA JUGA: Dosa IPTU MIP dengan Janda Muda Dibongkar Istri, Begini Akibatnya

Awalnya polisi mendapat informasi terjadinya TPPO berupa adanya praktik penyediaan jasa prostitusi terselubung di rumah kos-kosan di wilayah Metro Selatan.

Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan nomor telepon genggam tersangka.

BACA JUGA: 5 Fakta Kematian Mahasiswi Unhas di Indekos, Ada Janin, Ya Tuhan

Menurut informasi awal, tersangka hanya menyediakan jasa prostitusi kepada orang yang dikenal.

Penyelidikan yang berlanjut dengan penyamaran itu membuahkan hasil. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro memancing sindikat penjualan orang untuk jasa prostitusi tersebut.

"Lalu tim menggunakan gawai milik saksi untuk berkirim pesan kepada tersangka," jelasnya.

Personel yang menyamar pun menunggu di indekos Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Tidak menunggu lama, datanglah tersangka dengan membawa dua gadis korban perdagangan orang.

Kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar bersama kedua korban. Lalu, anggota tim yang menyamar memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka.

"Tak lama kemudian datang personel gabungan Satreskrim Polres Metro melakukan penangkapan," jelasnya.

Dari hasil interogasi, para muncikari tersebut memperoleh bayaran Rp 400 ribu dari masing-masing korban atas aktivitas prostitusi itu.

"Dari uang yang dibayarkan pelanggannya, dibagi untuk tersangka sebesar Rp 400 ribu. Lalu sisanya untuk membayar kamar kos dan lainnya diberikan kepada korban," tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta, tiga unit HP, dan satu unit mobil yang digunakan komplotan muncikari prostitusi terselubung itu.

Ketiga muncikari bersama dua korbannya diamankan di Mapolres Metro guna pengembangan lebih lanjut.

Para muncikari itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 dan Pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Sesuai peraturan tersebut maka sindikat muncikari yang menjual satu dari dua korban di bawah umur itu terancam kurungan penjara paling lama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler