Polisi Bekuk Penjambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakarta Pusat

Senin, 27 Mei 2024 – 20:40 WIB
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando (tengah) di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com - JAKARTA - Polisi menangkap tersangka penjambretan yang sudah 12 kali beraksi di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku jadi korban jambret di depan salah satu hotel di Jakarta Pusat pada 28 April 2024.

"Roni Febri (30) alias Buyung dia adalah pelaku jambret. Kami menangkap pelaku ini satu minggu kemudian. Setelah kami dapatkan data, dan kami tangkap pada 16 Mei 2024 ketika pelaku akan beraksi kembali," kata Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

BACA JUGA: Dor.. Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi

Tersangka Roni tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat. Polisi pun terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

 Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Gambir dan Menteng. Tersangka pun mengaku uang yang dihasilkan dari menjambret tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Jadi, hasil penyelidikan ternyata ada 12 TKP, sembilan di wilayah Menteng dan tiga di Gambir," ucap Bayu.

BACA JUGA: 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap

Tak hanya menangkap Roni, polisi juga meringkus pelaku lain, yakni Muhamad Ihsan Amrullah (31), Imam Santoso (31), dan Dedi Jansah (34). Lalu, polisi juga masih memburu seorang penadah berinisial A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Bayu menyebut, polisi juga masih mendalami ada atau tidaknya jaringan pelaku jambret di Jakarta Pusat. Adapun dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil menjambret, pakaian tersangka, hingga sepeda motor yang dipakai pelaku ketika beraksi.

BACA JUGA: 57 Kali Beraksi, Tiga Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP (dengan ancaman) selama lima tahun. Penadah kami kenakan pasal 480 KUHP," ungkap Bayu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler