jpnn.com - MOJOKERTO – Perdagangan satwa liar dan dilindungi kembali menyeruak. Kali ini 78 ekor burung langka yang dilindungi berhasil disita petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Senin (15/2) malam.
Penyitaan itu bersamaan dengan penangkapan kedua pengepul atau penjual satwa liar inisial S dan H. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Waduh, Tebing Cantik Melasti Mulai Terkikis
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Maryoko, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat sekitar.
Rumah pelaku dicurigai sering terdengar kicau satwa langka. Benar saja, dalam pengembangan, petugas berhasil menemukan 78 burung yang tersimpan dalam 10 boks plastik.
BACA JUGA: Cekcok dengan Suami, Sang Istri Tenggak Pil hingga...
“Hasil pemeriksaan sementara, mereka akan mengirim satwa tersebut ke Kota Bandung dengan jalur kereta api,’’ kata Maryoko.
Dari hasil pemeriksaan petugas sementara, ke-78 ekor burung langka itu terdiri dari 6 jenis. Antara lain, nuri pelangi, kakatua jambul kuning, kakatua raja, betet antena, dan jalak paruh panjang. Ukuran dan usia burung pun berbeda-beda sesuai ukuran dan bentuk tubuhnya.
BACA JUGA: Oalah! Suami Pergi Bekerja, Sang Istri Selingkuh di Rumah
Dua jenis burung masuk dalam kategori langka dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang KSDA. Yakni, kakaktua jambul kuning dan kakaktua raja. Kedua ekor burung adalah satwa langka dengan habitat asli kawasan Indonesia timur, khususnya Papua.
Untuk sementara, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan terhadap asal usul hewan tersebut. Polisi kini sedang berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Resort Konservasi Wilayah 9 Mojokerto.
Kami sudah hubungi BKSDA dan koordinasikan terkait pengamanan satwa liar ini. Untuk keterangan pasokan masih dalam pemeriksaan saksi dan pelaku lebih lanjut,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto, Eko Setyo Wahyudi, mengakui, dua jenis burung memang dalam kategori dilindungi dan langka oleh konservasi sumber daya alam.
Sementara waktu, semua jenis burung akan dititipkan di Balai Besar KSDA Surabaya untuk dirawat. Pasalnya, di tempat tersebut perawatan dan kandang atas satwa liar yang paling memadai. Eko juga menjelaskan, kedua pelaku bisa dijerat hukuman atas pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Dengan acaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
’’Nanti kami titipkan di Balai Besar Surabaya karena di sana kandang dan perawatannya bagus. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,’’ pungkas Eko. (far/abi/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI: Perekonomian Kepri Melambat pada 2015
Redaktur : Tim Redaksi