jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk penyebar hoaks di sosial media, yang merugikan bisnis dan mencemarkan nama baik sebuah perusahaan asuransi nasional.
Tersangka berinisial BOB ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara, akhir pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka menyebarkan berita bohong, menghina, dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.
"Tindak kriminal yang dilakukan pelaku, berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (16/11).
Adapun modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan melakukan penyebaran informasi palsu yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut telah melakukan penipuan kepada nasabah.
BACA JUGA: Penyebar Hoaks Likuiditas Perbankan Ditangkap, BTN Imbau Nasabah Tidak Panik
Dalam aksinya, BOB memanfaatkan rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi.
Para nasabah yang kecewa dengan penurunan kinerja investasi produk asuransi Unitlink yang disebabkan kondisi ekonomi melemah di masa pandemi Covid-19, diprovokasi oleh tersangka dengan menuduh asuransi melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Selanjutnya, tersangka menghasut para nasabah untuk menarik seluruh dananya dari asuransi.
Ternyata, hasutan tersebut adalah kedok agar pelaku mendapatkan keuntungan pribadi melalui imbalan sejumlah uang dari para nasabah tersebut. Aksi kriminal tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dengan memanfaatkan sejumlah platform sosial media.
BACA JUGA: Tim Cyber Polri Patroli Kejar Penyebar Hoaks Corona
“Tindakan kriminal pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 27 UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” terang Yusri.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, tersangka mengakui semua tindak kriminal yang dilakukan. Dalam keterangan di BAP, pelaku menyatakan perbuatan tersebut dilakukan karena kecewa dan sakit hati karena tidak diterima bekerja di perusahaan asuransi tersebut.
Selain itu, pelaku juga mengaku mencari keuntungan pribadi, dengan mengenakan imbalan atas jasanya untuk 'membantu' nasabah asuransi yang terkena hasutan dan bujuk rayu pelaku.
Atas terungkapnya kasus ini, Yusri meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa dasar sumber yang jelas. Pasalnya, jika dilakukan akan merugikan diri sendiri. Kalaupun ada hal yang dianggap tidak sesuai, sebaiknya menggunakan jalur resmi, sesuai kesepakatan bersama dengan perusahaan asuransi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Ratusan Orang Penyebar Hoaks Corona
“Kepada semua masyarakat diimbau tidak lagi melakukan penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas, terutama di sosial media. Sebab jejak digital tidak akan pernah hilang. Polisi sangat serius dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Yusri. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan