Polisi Bekuk Penyeludup Narkoba di Bandara Internasional Minangkabau

Senin, 18 Maret 2019 – 15:20 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di wilayah Bandara Internasional Minangkabau, Korong Talaomundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batanganai, Sabtu (16/3) sekitar pukul 10.55 WIB.

Tersangka yang diketahui berinisial MY, 37, warga Ampang Karang Gantiang itu, kini diamankan BNN Provinsi Sumbar. Dari tangan MY, polisi berhasil menyita barang bukti 1 Kg sabu-sabu.

BACA JUGA: Demi Suami, IF Nekat Selundupkan Ganja ke Lapas

Kapolres Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, penangkapan MY berawal ketika pihak BNN Sumbar yaitu AKBP Emrizal Anas memberikan informasi kepada Kasatlantas Polres Padangpariaman, Iptu Yuliadi, untuk membantu penangkapan pelaku.

”Saat mendapat informasi itu Kasatlantas kami sedang kegiatan istighosah di masjid. Jadi beliau langsung meminta izin kepada saya,” kata Rizki.

BACA JUGA: Polda Lampung Ungkap Modus Terbaru Penyeludupan Narkotika

Mengetahui itu, imbuh Rizki, dirinya langsung memerintah KBO Satlantas Polres Padangpariaman, Iptu Afdal, Kanitlaka, Ipda Rudi Candra, dan Bripka Welfin dan Bripka Eko menuju lokasi menggunakan mobil patroli 905.

”Jadi tim BNN Sumbar membuntuti tersangka yang menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi B 1768 PZB, melalui jalur alternatif di simpang Jambak Lubukalung,” katanya.

BACA JUGA: Andi Arief Nilai Kelakuan Zul Zivilia Lebih Parah

Setelah ditangkap, lanjutnya, tim Satlantas Padangpariaman dan BNN Sumbar berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka dengan berat hampir 1 kg.

“Nilainya (sabu-sabu yang diamankan dari tersangka, red) sekitar Rp 1 miliar 300 ribu,” ungkapnya.

Berdasar pengakuan tersangka, kata Rizki, narkoba jenis sabu-sabu itu diperolehnya dari Pekanbaru, Riau. Narkoba tersebut memang diproyeksikan untuk diedarkan di Kota Padang.

Atas tindakan tersebut, kata Rizki tersangka MY terancam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan sanksi kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (g)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Polri Manjakan Andi Arief Dibanding Pelaku Kasus Narkoba Lain


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler