Polisi Bekuk Spesialis Bongkar Rumah di Palembang

Senin, 13 Maret 2023 – 17:46 WIB
Kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polsek Ilir Barat I Palembang berhasil menangkap spesialis bongkar rumah di Jalan Swadaya, Lorong Agraria, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Pelaku ialah Puji yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pencuri HP di Jalan Mayor Zen Palembang, Mungkin Anda Kenal?

Tersangka Puji ditangkap saat berada di Jalan Sei Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sabtu (11/3).

Wakapolsek Ilir Barat I Palembang AKP Mery Agustina mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari rumah kosong.

BACA JUGA: Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi di Sumsel, Terancam Hukuman Berat

"Jadi, pelaku ini mencari rumah yang sedang ditinggal pergi oleh penghuninya, ketika melihat situasi aman, pelaku memanjat pagar dinding rumah korban," ungkap Mery sesuai menggelar konferensi pers di Polsek Ilir Barat I Palembang, Senin (13/3).

Mery melanjutkan, setelah di halaman rumah, tersangka berjalan ke jendela rumah. Lalu tersangka mencongkel jendela tersebut menggunakan obeng dan linggis yang telah ia siapkan.

BACA JUGA: Menegangkan, Penangkapan Pencuri Pecah Kaca Mobil Gasak Rp 510 Juta

Setelah jendela terali terbuka, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga.

"Total ada enam barang yang diambil tersangka, dia ntaranya, PS 4 merek Sony, laptop Asus Zenbook warna silver, satu buah cincin berlian Felice, cincin emas berat 2,2 gram, dan jam tangan merek Tissot, satu mouse merek Zoggi," kata Mery.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka juga melepas kamera CCTV yang ada di ruang tengah rumah korban.

"Barang-barang hasil curian tersebut dia berikan kepada temannya, Rahmad Hidayat," terang Mery.

"Tersangka ini juga merupakan DPO pada kasus yang sama, dia (tersangka) dua kali mencuri di rumah kawasan Kancil Putih pada Januari dan Februari 2023 lalu, dan terbaru di Macan Kumbang pada Sabtu lalu," tutup Mery.

Tersangka Puji mengaku, jika ia nekat mencuri untuk membayar utang dan bermain judi slot.

"Barang hasil curian saya jual, dan uangnya saya gunakan untk bayar utang bermain judi slot," kata Puji.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Ayam Puluhan Juta Ditangkap, Lihat Tuh Barang Buktinya


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler