Polisi Bekuk Spesialis Pemeras Warga Asing yang Baru Kelar Dugem

Rabu, 11 November 2015 – 20:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jim Gunawan (32) dan Sutanto alias Anto (28) merupakan dua dari empat tersangka yang kerap memeras Warga Negara Asing (WNA) yang baru keluar dari tempat hiburan.

Para tersangka biasanya menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai petugas kepolisian, yang menuduh mereka dalam pengaruh narkoba. Setelah para WNA itu terlihat ketakutan, tersangka meminta sejumlah uang. Jika tidak diberi, korban dianiaya.

BACA JUGA: Apa Sudah Selesai jika Bosnya Ditangkap? Belum Tentu

Menurut Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, salah satu korban adalah Xu Shi Chao (41) yang beralamat di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta.

Dia menjadi korban pengeroyokan yang berujung perampasan di depan Restaurant Zhen Wei Xuan, Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Cara Dua Tahanan Mapolrestabes Surabaya Bobol Rutan, Padahal Ada Tembok 9 Meter

"Para tersangka datang ke arah korban (Xu Shi Chao), lalu dikeroyok sama semua pelaku itu. Korban mengalami luka memar dan lecet pada punggung kiri, siku, lengan dan bibir bagian atas," kata Eko kepada wartawan, Rabu, (11/11)

Setelah melakukan pengeroyokan, kata Eko, salah satu dari tersangka melakukan perampasan barang-barang milik korban.

BACA JUGA: Menggelikan! Hendak Jual Motor Curian, Malah Diciduk Polisi

"Ada beberapa barang milik korban yang diambil, seperti uang tunai sebesar 500.000 Rmb, 30 USD dan Rp 300 ribu. Lalu satu unit telepon genggam dan juga beberapa id card dan juga paspor korban," jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke kantor Unit IV Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut dan mencari tersangka lain, yakni Ridwan Suganda (35) serta Afat (27).

"Kini dua tersangka lain (Ridwan dan Affat)  yang masih buron, sudah kita masukan ke daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan 170 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembunuhan di Jasinga Belum Tuntas Juga, Gimana Nih?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler