jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin (19/1) menggelar kasus penipuan dengan terdakwa terdakwa Junaidi (42)
Junaidi, warga Kelayan A itu, melakukan penipuan bersama istrinya Siti Rahimah, yang kini masih buron.
BACA JUGA: Direktur QQ Kopitiam Resmi Jadi Tersangka Penipuan
Sidang menghadirkan Hj Asiah (72) sebagai saksi sekaligus korban penipuan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Kasihan, Wati Tertipu Nigerian Sweetheart di Facebook
Dalam keterangan korban di hadapan majelis hakim yang diketuai Wedhayati dan hakim anggota Teguh Santoso serta Vonny Trisaningsih, kejadian terjadi sejak 2013 hingga 2015 silam.
Kejadian 2013 silam bermula Asiah mengalami sakit lutut, lalu memanggil Siti Rahimah untuk mengurut atau memijat.
BACA JUGA: Pertama Kali Masuk Ruang Sidang, Sulis Deg-degan
Setelah sudah kenal kembali korban meminta urut dan saat itu Siti Rahimah, meminta dipinjami uang Rp 1 juta.
Korban percaya begitu saja, dia lalu meminjamkan uang hingga berlanjut Rp 2,5 juta dan Rp 8 juta.
Menurut korban, delapan juta itu untuk keperluan menyempurnakan intan gaib, pemberian datuk pelaku Rahimah.
Singkat cerita untuk menyakinkan korban, sekitar enam bulan kemudian Siti Rahimah mengajak korban ke rumah rekannya, Salim, untuk membuktikan bahwa intan itu ada dan akan memberikan perhiasan dan intan dari alam gaib kepadanya.
Dengan akal licik, Rahimah membawa 5 mangkok disii air yang menurutnya dari tujuh telaga dari alam gaib.
Sekitar setengah jam kemudian, pelaku Rahimah keluar dari kamar Salim yang sebelumnya tertutup rapat. Hj Asiah ditunjukkan mangkok yang berisikan emas dan intan.
Kembali Rahimah memperdayai korban, dia meminta uang untuk menyempurnakan benda mulia itu dengan sejumlah uang.
“Kata Rahimah, benda itu perlu disempurnakan agar bisa dijual dan ternyata emas itu palsu dan imitasi. Tapi saya bingung kenapa saya tidak jera dan selalu mengikut apa perintah Rahimah,” ceritanya.
Setahun kemudian Siti Rahimah kembali memperdayai korban, ia mengatakan bahwa datuknya yang ada di alam sebelah (gaib) membangun sebuah masjid dan hanya dia yang bisa memunculkan bangunan itu dalam alam nyata.
Syaratnya korban harus mengeluarkan uang. Hj Asiah pun mengeluarkan uang Rp 300 juta hingga sampai pada nilai total Rp 5 miliar.
“Masjid itu kata Rahimah, berlokasi di kawasan Komplek KCG, tidak jauh dari rumah saya. Tapi sampai saat ini tidak ada, kalau uang sebanyak itu hasil penjualan tanah,” ucapnya, soal asal uang hingga Rp 5 miliar.
Majelis hakim dan pengunjung sidang dibuat tertegun dengan peristiwa yang dialami korban.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Wahid mengungkapkan terdakwa Junaidi dihadirkan sendirian karena istrinya masih dalam pengejaran polisi atau (DPO).(lan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teganya! Komplotan Penipu Ini Sasar Keluarga Berduka
Redaktur & Reporter : Soetomo